MEDAN (Waspada): Sukariadi, 40, warga Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deliserdang yang menjadi korban aksi sepihak media dan wartawan online, melaporkan media online asal Bangkalan Madura, Hosnews.id kepada Dewan Pers.
Laporan Sukariadi karena media online dimaksud melakukan perlawanan dan penentangan terhadap Rekomendasi Dewan Pers No.1371/DP/XI/2024 tanggal 15 November 2024.
“Minta bantahan saya dimuat, mereka tidak muat. Saya laporkan ke Dewan Pers, dan Dewan Pers menilai dari 5 pemberitaan terhadap diri saya, 3 di antaranya melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers,’’ ucap Sukariadi.
Ketiga berita Hosnews.id yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menurut surat Dewan Pers yang ditandangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS diterima Waspada di Medan, Senin (2/12) tersebut, yakni:
Judul berita pertama: “Kaperwil Sumut Bersama Tim Hosnews Dampingi Saksi Undangan Wawancara di Polrestabes Medan”, 6 September 2024, isi berita tentang pelaporan pengancaman menggunakan parang kepada Agung Suprayogi, wartawan Hosnews.id yang dilakukan oleh Irwan ke Polrestabes Medan, Sabtu (7/9/2024).
Di sini disebutkan, terlapor mempunyai Abang ipar pengusaha peleburan baterai bekas bernama (Karyadi) di Desa Sei Percut Seituan. Agung menyatakan mendapat tugas meliput pabrik yang diduga ilegal. Tidak ada konfirmasi ke Karyadi.
Menurut Dewan Pers berita ini berpotensi pelanggaran KEJ. Pasal 1, keberimbangan berita dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Karena tidak ada pernyataan atau bantahan dari pihak Karyadi (sama dengan Sukariadi, Pelapor?) – verifikasi dan keberimbangan berita.
Judul berita kedua: “Sri Wage Kaperwil Sumut Mendampingi Pelaporan di Polda Sumut” (07/09), tentang Sri Wage mendampingi wartawannya membuat laporan kembali ke Polda Sumatera Utara. Disebutkan, terlapor mempunyai Abang ipar si pengusaha peleburan baterai bekas yang bernama (Karyadi)…. saat perlapor meliput sebuah pabrik yang diduga ilegal/tidak mempunyai izin usaha. Tidak ada konfirmasi kepada Karyadi.
Menurut Dewan Pers berita tersebut berpotensi melanggar Pasal Pasal 1 dan 3, karena tidak berimbang dan beropini menghakimi. Tidak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Dan judul berita ketiga: “Kepala Desa Sei Rotan Diduga Tutup Mata Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Peleburan Batre Bekas” (13/09), ditulis, Kepala Desa, Suwarman diduga tutup mata dengan adanya dugaan pencemaran limbah pabrik batre bekas di desanya.
Hal tersebut disampaikan Sri Wage sebagai Kepala Perwakilan Sumut media Hosnews, setelah mendampingi anggotanya di Polrestabes Medan terkait laporan penganiayaan dan pengancaman pakai parang yang dilakukan oleh adik ipar (I) pemilik pabrik peleburan batre bekas inisial K (?).
Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumut sekaligus Penasehat dan Kordinator Liputan Nasional Media Hosnews, Syaifuddin Lubis angkat bicara kepada awak media…..” Saya dan tim hukum kami dalam waktu dekat sembari pulbaket, akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum dan Dinas terkait….. Tidak ada konfirmasi kepada pemilik pengolahan batere bekas.
Menurut Dewan Pers, berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, karena tidak berimbang. Khususnya kepada pemilik pengelola batere bekas. Meski tidak ada penyebutan atau pernyataan secara lagsung / terbuka kepada Pengadu. Kecuali Pengadu adalah pemilik pengelola batere bekas (K?). Juga melanggar prinsip independensi (narasumber ; Syaifuddin Lubis, merupakan bagian dari redaksi Teradu).
Dewan Pers lalu membuat rekomendasi dan penilaian sementara agar bantahan Sukariadi dimuat media online itu. ‘’Lagi-lagi rekomendasi Dewan Pers itu tidak mereka jalankan. Mereka ini maunya apa, memang wartawan dan jurnalis atau preman berkedok pekerja media pers,” heran Sukariadi.
Karena itulah, Sukariadi kembali melaporkan penolakan terhadap Rekomendasi Dewan Pers bagi pemuatan bantahan itu lewat suratnya teranggal 25 November 2024 kepada Dewan Pers.
“Jika melihat kinerja serampangan dan abal-abal hosnews.id yang menolak memuat bantahan saya. Juga menolak rekomendasi dari Dewan Pers yang memerintahkan agar bantahan saya dimuat. Kiranya Dewan Pers dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil. Apalagi menurut saya, baru pertama kali inilah sebuah media online yang menolak menjalankan surat rekomendasi Dewan Pers,” sebut Sukariadi.
Kronologis
Peristiwa bermula saat terjadi pemukulan terhadap Irwan warga Dusun VII Sei Rotan, oleh Agung juga warga Dusun VII tanggal 18 Juli 2024. Seusai peristiwa tersebut, Agung beserta ayahnya bernama Wage (Kepala Perwakilan Wilayah hosnews.id Sumut) mendatangi Sukriadi di kandang kambing milik Adi. Minta agar peristiwa itu didamaikan dan tidak berlanjut menjadi masalah hukum.
Sayangnya usaha Sukariadi mendamaikan agar kejadian tidak sampai menjadi masalah hukum tidak berhasil. Dan ia hanya minta agar Wage dan anaknya (Agung, red) bersabar, menunggu emosi korban dan keluarganya mereda dan usaha perdamaian dapat kembali dilanjutkan.
“Eh malah sesudah itu saya yang diberitakan, tidak punya izin usaha, juga ada warga yang keberatan dengan peleburan timah. Tapi tidak ada konfirmasi kepada saya, dengan alasan saya arogan, sombong dan tidak bisa ditemui. Dia datang minta didamaikan itu, kenapa bisa langsung bertemu saya,” kata Sukariadi.
Dilanjutkan Sukariadi, Wage kemudian membuat berita di medianya lantas menyebarkannya lewat media online lainnya bahwa Adi berada di belakang kejadian pemukulan (versi Wage dan anaknya), karena anaknya tadi tengah membuat berita kegiatan peleburan timah tanpa izin dengan Sukariadi sebagai penanggungjawabnya. Padahal jelas-jelas dalam laporan kepolisian Wage dan Agung melaporkan mereka tengah berkonflik dengan Iwan dan tak ada sangkut pautnya dengan Sukriadi.
Bahkan lanjut Sukariadi, ketika Agung diamankan aparat kepolisian, karena berulangkali mangkir untuk dimintai keterangan, Wage dan kawan-kawannya kemudian kembali membuat hoaks lewat berita secara online, dan kembali menyebarluaskannya lewat media online terbitan luar Sumut.
Seolah Adi berada di belakang penahanan Agung dari laporan pemukulan yang dilakukannya terhadap Irwan. Namun belakangan terungkap dari kepala dusun, kepolisian sudah berulangkali memanggil Agung untuk diminta keterangan lewat surat yang diterima oleh istri dan ayah Wage. Namun yang dipanggil tidak pernah menghadiri panggilan, hingga akhirnya diamankan petugas kepolisian.
“Saya yakin Dewan Pers akan membuat keputusan yang adil buat saya, dari sikap mereka dan orang-orang yang mengaku wartawan dan jurnalis. Tapi tidak paham, dan menjalankan mekanisme kerja pers, wartawan dan jurnalis sesuai UU Pers dan Peraturan Dewan Pers sebagai peraturan pelaksana,” tutup Sukariadi.(m29)
Foto
Ilustrasi