MEDAN (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Medan diminta segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait reklame ilegal yang marak diberbagai sudut kota.
“Kita beri tenggat waktu dua minggu untuk mendata semua reklame yang ada, baik berizin maupun tidak agar diserahkan ke Komisi 4 DPRD Medan,” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PMPTSPKM, Satpol PP dan Bapenda Medan, Selasa (7/1) terkait pengaduan PT. Pelangi terkait tumpang tindih pemasangan Billboard reklame di Simpang Pajak Sei Kambing D, Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Helvetia.
Dikatakannya pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk penertiban reklame yang melanggar aturan. Masalah reklame ilegal ini dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah, Paul juga mengkritik lemahnya pengawasan selama ini, sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan.
“Kenapa tidak ada pemantauan yang jelas? Banyak reklame ini melanggar estetika kota dan berdiri di lokasi terlarang seperti trotoar. Bahkan ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak,” ujar Paul.
Ditegaskannya, permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. DPRD Medan menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti isu ini guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan lainnya,
Edwin Sugesti, menambahkan, pendataan harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas DPMPTSP, untuk memastikan keakuratan data. “Reklame tanpa izin sangat merugikan. Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak,” katanya.
Selain itu, Edwin mengusulkan agar setiap reklame yang memiliki izin diberi tanda berupa stiker resmi. “Dengan adanya stiker identifikasi, kita bisa langsung membedakan reklame yang legal dan ilegal saat di lapangan,” tambah Edwin.
Sementara itu, Rizki Lubis, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengatasi permasalahan reklame. “Reklame tanpa izin menjamur dengan berbagai alasan. Bahkan ada reklame yang memiliki izin, tetapi tidak membayar pajak. Ini harus ditindaklanjuti agar lebih jelas mana yang resmi dan tidak,” katanya.
Menanggapi itu, Kasiwas Satpol PP Irvan Lubis menyatakan siap menindaklanjuti permintaan tersebut dan berkomitmen untuk segera melakukan pendataan. “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendata semua reklame yang ada. Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi tindakan penertiban yang akan dilakukan,” ujarnya.
Mewakili Dinas DPMPTSP Delvi Ferosa menambahkan, upaya perbaikan terus dilakukan agar pengawasan reklame menjadi lebih efektif. Mereka menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan semua reklame beroperasi sesuai aturan. (h01)
Teks
Komisi 4 DPRD Medan RDP bersama Dinas PMPTSPKM, Satpol PP dan Bapenda Medan, Selasa (7/1). Waspada/Yuni Naibaho
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.