MEDAN (Waspada): Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengakui penanganan terhadap kasus-kasus korupsi belum maksimal. Dari 26 kasus korupsi mereka tangani selama 2024, baru 4 kasus terselesaikan (13 persen).
Kapoldasu mengatakan itu saat konferensi pers refleksi akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (27/12/2024). Ia didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol. Rony Samtana dan para pejabat utama Polda Sumut.
Selain kasus korupsi, sejumlah kasus kejahatan kekayaan negara lain yang ditangani selama 2024, yakni kejahatan perkebunan sebanyak 1.219 kasus dan terselesaikan 743 kasus (61 persen).
Kemudian, kejahatan pertambangan 22 kasus, terselesaikan 9 kasus (41 persen), kejahatan perusakan hutan (illegal logging) 13 kasus terselesaikan 7 kasus (54 persen) dan kejahatan Migas 27 kasus terselesaikan 19 kasus (70 persen).
“Untuk kasus-kasus korupsi, illegal logging, pertambangan, tanah dan perkebunan hajar saja, jangan ragu. Saya sudah ingatkan kepada penyidik agar diproses,” sebut jenderal bintang dua itu.
Ia juga memastikan dirinya tidak terlibat dalam “proyek-proyek” di atas, atau apapun namanya. “Tidak ada proyek, boleh cek nama saya, tidak ada. Tugas kami pengamanan,” tegasnya.
Mengenai jumlah gangguan kamtibmas selama 2024 sebanyak 62.168 kejadian. Jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 63.730 kejadian, maka tahun ini mengalami penurunan 1.562 kasus atau 2,45 persen. “jasus kejahatan juga menurun tahun ini dibanding 2023,” kata Kapolda.
PTDH
Polda Sumut, kata Irjen Whisnu, juga telah memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terlibat berbagai pelanggaran berat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“Selama 2024 sebanyak 23 personel telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini sebagai komitmen Polda Sumut menindak personel yang bermasalah dan melanggar SOP dalam melaksanakan tugasnya,” kata Whisnu.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Bambang Tertianto menambahkan, personel yang dipecat tercatat dari beberapa Polres, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun, Polres Tapanuli Tengah, Polres Serdangbedagai, Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.
“Mereka ini terlibat beberapa kasus, yakni meninggalkan dinas atau kesatuan, narkoba serta lainnya. PTDH dilakukan setelah menjalani berbagai prosedur atau sidang kode etik,” ujarnya mengatakan Propam akan meningkatkan pengawasan terhadap personel sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.