MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengamankan selebgram Ratu Entok, terlapor dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (8/10).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengakui pihaknya sudah mengamankan selengram Ratu Entok. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan.
“Betul, ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber. Kita tunggu saja prosesnya,” kata Hadi Wahyudi, Selasa (8/10).
Sebelumnya, pada Jumat 4 Oktober, belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) turut melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut.
Mereka melaporkan dugaan UU ITE dan penistaan agama. Salah satu pelaporannya adalah Swangro Lumbanbatu Sekjen GAMKI Sumut. Dia datang bersama rombongan lainnya untuk melapor.
Swangro mengatakan, apa yang dilakukan selebgram itu dalam sebuah video sudah menistakan agama Kristen.
“Kontennya yang pertama, menunjukkan soal laki-laki gondrong. Bagi kami sebagai umat Kristiani itu menghina agama kami ataupun bahasa sederhananya penistaan agama,” kata Swangro Lumbanbatu Sekjen GAMKI Sumut, Jumat (4/10/2024).
Sebelumnya, selebgram Ratu Thalisa atau yang akrab disapa Ratu Entok menggunggah video diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare.
Namun, postingan tersebut telah dihapusnya dari akun tiktok pribadinya dan muncul video klarifikasinya. Dalam video klarifikasi yang diunggahnya, Ratu Entok menyampaikan bahwa video tersebut tidak utuh.(m10)
Waspada/Ist
Ratu Entok (kanan) saat datang memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Sumut