MEDAN (Waspada): Transgender merupakan selebgram asal Medan, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Jumat (4/10).
Pelapor Daniel Chandra Simangunsong, didampingi kuasa hukumnya Andreas Sinambela mengatakan, Ratu Entok dilaporkan atas dugaan menista agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan akun tiktok atas nama Ratu Entok,” sebut Daniel usai membuat laporan di Mapolda Sumut.
Dia menyesalkan perbuatan Ratu Entok karena telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat beragama Kristen.
Daniel yang juga seorang pengacara menyayangkan ucapan Selebgram itu karena dianggap telah menistakan agama Kristen saat live streaming di media sosial @ratuentokglowskincare.
Atas laporan itu, Daniel berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor agar tidak terjadi perbuatan serupa, meski secara pribadi sudah memaafkan.
“Kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan kami, dan Ratu Entok juga harus mempertanggungjawabkan hal itu secara hukum,” tegasnya.(m10)
Foto
Ratu Entok











