Scroll Untuk Membaca

Medan

Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Diyakini Solusi Atasi Kompleksitas Aset Kota Medan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diyakini menjadi solusi mengatasi kompleksitas berkaitan dengan aset guna menunjang operasional jalannya pemerintah daerah. Pasalnya aset yang dikelola dan ditata dengan baik menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini dikatakan juru bicara fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat dalam rapat paripurna pemandangan Umum (PU) Fraksi PDIP terhadap Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Selasa (4/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Diyakini Solusi Atasi Kompleksitas Aset Kota Medan

IKLAN

Dikatakan Edward, pengelolaan aset yang dilakukan kurang bijaksana dapat menimbulkan in-efisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.

Untuk itu fraksi PDIP DPRD Kota Medan, lanjutnya menilai perlunya payung hukum yang dipergunakan Pemko Medan sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah. Karena permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan barang milik daerah yakni belanja barang persediaan fiktif, spesifikasi barang hasil pengadaan tidak sesuai dengan kontrak dan penerimaan barang persediaan velum dicatat ke nomor indung batang maupun di kartu identitas.
Sementara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan yang disampaikan Dedy Aksyari Nasution menyatakan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) masih lalai dalam mengelola sejumlah aset milik Pemko Medan. Aset Kota Medan hampir ada disetiap penjuru kota tidak terawat seperti Lapangan Gajah Mada, Gedung Warenhuis dan lahan parkir eks Medan Plaza.
“Pemko amedan harus memiliki perencanaan yang matang dan teliti terhadap aset yang bermasalah. Dikhawatirkan setelah anggaran dikeluarkan ternyata aset bukan milik Pemko Medan,” imbuhnya.

Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, T Edriansyah menyamoaikan barang milik daerah harus dikelola dengan baik sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai. “Pengelolaan barang milik daerah perlu dikelola secara optimal karena ini dapat juga menggerakkan perekonomian daerah,” katanya.

Fraksi Partai NasDem berharap agar Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah ini agar dibahas lebih seksama sehingga peraturan daerah nantinya akan mampu menjadi solusi yang baik dalam pengelolaan barang milik daerah Kota Medan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan itu sendiri. (h01)

Teks
Rapat paripurna pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Selasa (4/10). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE