Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Raksahum Minta Jaksa Agung Tuntut Mati Mafia Minyak Goreng

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sejumlah massa dari Rakyat Untuk Keadilan Supermasi Hukum (Raksahum) memberi dukungan kepada Jaksa Agung menegakkan supermasi hukum yang tegas dan berani menuntut hukuman mati para pelaku kejahatan mafia minyak goreng.

“Kami dari Rakyat Untuk Keadilan Supermasi Hukum meminta dan mendukung sepenuhnya Jaksa Agung tidak hanya melakukan pemberantasan mafia minyak goreng, akan tetapi menghukum mati juga para mafia-mafia minyak goreng tersebut,” kata Johan Merdeka, dari Komite Revolusi Agraria saat menyampaikan aspirasi mereka di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (26/4).

Massa Raksahum selain dari Komite Revolusi Agraria, dalam aksi itu turut bergabung memberi dukungan dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut, Petani Kecil Kelapa Sawit Nasional, Srikandi Sahabat Rakyat, DPP Satu Betor, GMASI dan Resbon.

“Kami minta Jaksa Agung segera melakukan pemeriksaan penyidikan dan penyelidikan, karena ini semua berantai. Karena kami yakin tindakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan ini semua berantai, dan harus menjadi tanggung jawab Menteri Perdagangan terkait mafia minyak goreng ini,” ujar Johan.

Johan juga meminta, agar Jaksa Agung tidak tanggung-tanggung untuk mengusut tuntas sindikat mafia minyak goreng yang ada di Indonesia dan memberikan tuntutan hukuman mati bagi para pelaku.

“Kenapa kami meminta tuntutan hukuman mati, agar ada efek jera terhadap pengusaha-pengusaha lainnya untuk tidak melakukan manipulasi terhadap keberadaan minyak goreng yang ada di Indonesia ini. Agar ada juga efek jera terhadap spekulan, kartel, mafia, baik yang ada di lingkaran kekuasaan, di lingkaran institusi pemerintahan maupun pengusaha beserta pihak swasta,” ungkapnya.

Dalam point tuntutan mereka ditegaskan, Jaksa Agung diminta berani menuntut hukuman mati tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bernisial IWW dan Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

Mereka juga mendesak, agar Kepala Kejatisu melakukan penyelidikan terhadap kondisi Hak Guna Usaha perkebunan sawit Wilmar Group, Musim Mas dan PHG.

Dalam tuntutannya, Kejatisu juga diminta lebih proaktif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kejahatan perkebunan sawit, korupsi, perdagangan CPO/minyak goreng di Sumut, sebagai lumbung kedua terbesar perkebunan sawit dan CPO di Indonesia.

Indra Mingka dari LKLH Sumut menambahkan, aksi mereka merupakan aksi keprihatinan nasional atas krisis minyak goreng yang melanda Indonesia. Ia menyampaikan, penetapan tersangka oleh Kejagung beberapa hari yang lalu, menunjukkan adanya kejahatan yang luar biasa.

Ia menegaskan, ketika Jaksa Agung mampu menangkap tersangka dari perusahaan seperti Wilmar Nabati Indonesia dari PHG dan Musim Mas, maka mereka datang memberi dukungan moral agar Jaksa Agung benar benar menegakkan dan mengawal proses hukum mafia minyak goreng.

Sementara itu, pihak Kejatisu yang diwakili Elisabet dari bidang penerangan hukum, mengatakan akan menyampaikan aspirasi massa terkait mafia minyak goreng.

“Terkait mafia minyak goreng, ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami di pusat. Terlebih lagi kami juga menerima masukan, dukungan terkait penanganan minyak goreng ini bisa juga dilaporkan secara resmi ke bagian PTSP,” kata Elisabet.

Sebelumnya, massa Raksahum sudah terlebih dahulu menggelar aksi di depan Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, di Jalan Putri Hijau Medan. Tuntutan mereka antara lain, mendesak PT Wilmar Nabati Indonesia /Wilmar Group membuat komitmen baru dan bertanggungjawab menjamin ketersediaan kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebesar 20 persen. Kemudian, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Poster bertuliskan hukum mati tersangka korupsi minyak goreng tampak dibentangkan massa, saat menggelar aksi di depan Kantor Kejatisu, Selasa (26/4).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *