MEDAN (Waspada): Rapat Koordinasi Daerah Zona III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Hotel Nasional Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias pada 22-24 Desember 2023 M/9-11 Hijriah Jumadil Akhirah 1445 H berlangsung lancar.
Dari kegiatan itu menghasilkan rekomendasi, setelah mendengar penyampaian Keynote speaker Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Arso, SH., M.Ag tentang Penguatan Akidah Keumatan. Selanjutnya, paparan narasumber Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA tentang Tata kelola administrasi lembaga dan keuangan MUI Sumut.
Paparan narasumber Dr. Irwansyah, M.H.I tentang Fatwa MUI terkait Pemilu dan Palestina serta diskusi dan masukan peserta Rakorda Zona III MUI Sumatera Utara.
Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara,Dr. H. Arso, SH., M.Ag,Selasa (26/12) menyampaikan kepada wartawan terkait rekomendasi tersebut.
- Deteksi dini aliran dan paham terindikasi sesat/menyimpang agar dilakukan di daerah masing-masing sebagai langkah preventif terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran dan paham sesat di masyarakat.
- Penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi, dinyatakan sesat dan dalam pembinaan, MUI Daerah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim PAKEM Daerah.
- MUI Daerah (Komisi Fatwa-Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan) perlu membentuk tim untuk memantau perkembangan aliran dan paham-paham baik yang terindikasi, dinyatakan sesat maupun sedang dalam pembinaan. Pemantauan dimaksud bisa melalui media sosial dan meneliti materi-materi pengajian di masjid-masjid maupun majelis taklim.
- Dalam upaya antisipasi dan pembinaan, maka Da’i, pengurus MUI sesuai tingkatan memasukkan materi penguatan akidah tentang aliran dan paham sesat sebagai materi ceramah di berbagai masjid dan majelis taklim.
- Dalam merawat ukhuwah dan persatuan serta kesatuan bangsa, khususnya dalam pesta demokrasi tahun 2024, MUI di Daerah perlu untuk menjadikan fatwa-fatwa MUI khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung sebagai landasan bersikap. Bijak dalam menggunakan media sosial seperti tidak menyebarkan berita-berita bohong yang berisi fitnah dan ujaran kebencian tidak dilakukan sebagai implementasi Fatwa MUI Nomor : 24 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial Tahun 2017.
- MUI Daerah menyeru semua pihak senantiasa menjaga kesatuan, persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga saudara seakidah (ukhuwah Islamyah), saudara sesama manusia (ukhuwah insaniyah), saudara sebangsa setanah air (ukhuwah wathaniyah) demi terwujudnya pemilu damai yang jujur dan adil.
- Dalam memilih pemimpin, MUI Daerah dan umat Islam di Sumatera Utara agar memaksimalkan ikhtiar untuk memilih pemimpin sesuai kriteria Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2009 yakni pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kecerdasan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
- Dalam sistem demokrasi, suara seseorang menentukan dalam pemilihan umum. Karenanya, umat Islam harus menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan pemimpin ideal sebagaimana yang tercantum dalam poin 7 (tujuh) di atas. Oleh sebab itu, umat Islam tidak boleh golput (tidak menggunakan hak suaranya) sebagaimana Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa tahun 2009.
- Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina, maka MUI Daerah sesuai tingkatan agar menerapkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu dukungan kepada Palestina semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan kewenangan masing-masing.
- MUI sebagai pelindung umat (himayatul ummah) sekaligus sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah) memegang peranan penting dalam pembangunan akhlak bangsa. Karenanya, pemerintah perlu mendukung Majelis Ulama Indonesia di Daerah dalam hal pendanaan yang bersumber dari dana APBD.
- MUI perlu merespon persoalan-persoalan umat baik disikapi dengan bentuk Taushiyah, Tauhihat (Rekomendasi), dan Fatwa. Adanya taushiyah, taujihat dan fatwa MUI adalah salah satu implementasi keberadaan MUI di tengah-tengah masyarakat;
- MUI Daerah juga harus konsisten untuk melaksanakan fatwa-fatwa yang telah diterbitkan MUI khususnya yang berkaitan dengan paham ke-Agamaan yang dapat menyesatkan umat Islam sebagaimana fatwa MUI Nomor : 72 Tahun 2023 tentang Pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah dalam menafsirkan ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang secara tegas dinyatakan sebagai paham yang menyimpang, sesat dan menyesatkan.
- Daerah minoritas, khususnya Kepulauan Nias (Kab.Nias Selatan, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Induk dan Kota Gunung Sitoli) perlu untuk penguatan baca, tulis Alquran karenanya Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Sumatera Utara agar melaksanakan pembinaan/pelatihan di Kepulauan Nias.
- Dalam rangka untuk mengembangkan dan penguatan ekonomi umat dan peningkatan SDM umat Islam di Kepulauan Nias, perlu dilaksanakan pelatihan/pembinaan yang bersifat keterampilan (skill), baik dilaksanakan oleh MUI Tingkat Provinsi Sumatera Utara maupun lembaga/instansi Pemerintah terkait lainnya.(m22)
Waspada/ist
Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara,Dr. H. Arso, SH., M.Ag bersama nara sumber dan peserta kegiatan poto bersama.