Rakor Komisi Fatwa Buat Kesepahaman Bersama

  • Bagikan
Rakor Komisi Fatwa Buat Kesepahaman Bersama

MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Komisi Fatwa MUI  se-Sumatera Utara dan Lembaga pemeriksa Halal (LPH) di Sumatera Utara pada 24-25 Desember 2024.

Dalam Rakor tersebut Kepala BPJPH Dr. Ir. H. Haikal Hassan Basar, M.M.T langsung sebagai Narasumber berbicara tentang Regulasi Sertifikasi Halal.

Haikal Hasan mengatakan bahwa Sertifikasi Halal adalah upaya pemerintah untuk menjamin produk-produk yang  beredar di masyarakat harus dipastikan telah halal.

Ini tentu tidak mudah, namun perlu sama-sama dukungan dari emua elemen yang ada untuk memastikan program ini bisa berjalan semaksimal mungkin. Ujarnya dalam paparan kepada peserta.

Sementara itu Pimpinan Komisi Fatwa MUI Pusat yang diwakili oleh Prof. Dr. H. Abdurrahman Dahlan, MA meyampaikan materi terkait mekanisme sidang penetapan fatwa halal serta standar halal MUI pada produk.

Rahman Dahlan menyampaikan bahwa MUI telah merumuskan standar halal baik pada bahan maupun pada proses. MUI dalam berbagai fatwa yang ada telah membuat standar-standar seperti proses pensucian, pemyembelihan dan lain sebagainya.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simnajuntak. Maratua mengatakan bahwa Komisi Fatwa adalah jantung dan ruhnya Majelis Ulama Indonesia.

Karena itu, Komisi Fatwa ini memegang peranan penting dalam MUI. Fatwa yang diputuskan adalah fatwa Lembaga, karena itu harus diikuti oleh semua jajaran MUI. Fatwa yang telah diterbitkan MUI khsusus ketetapan halal ini adalah penting dalam rangka kontribusi MUI dalam proses sertifikasi halal.

“Jadi meskipun Sertifikasi Halal hari ini tidak lagi di MUI, tapi di BPJPH, namun Fatwa Ketetapan halalnya khusus jalur Reguler ada pada Komisi Fatwa MUI.

Disamping itu Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA didampingi Sekretarisnya Dr. Irwansyah, M.H.I menyatakan bahwa hasil Rakor ini di antaranya adalah membuat Kesepahaman Bersama terkait Fatwa Ketetapan Halal standarnya adalah fatwa-fatwa MUI.

Di samping itu juga merekomendasikan kepada DP MUI Sumatera Utara untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) khusus Juru Sembelih Halal (JULEHA) sebagai upaya MUI untuk menyiapkan tenaga juru sembelih yang memiliki kompetensi sebagai juru sembelih halal.

Acara yang dilaksanakan di Hotel Grand Kanaya Jl.Darussalam Medan itu ditutup Rabu (25/12) oleh Wakil Ketua Umum selaku Koordinator Bidang Fatwa Dr. H. Arso., SH., M.Ag.(m22)

Waspada/ist
Ketua Umum MUI Sumut Dr.Maratua Simajuntak dan jajaran panitia dan sebagian peserta poto bersama.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *