Scroll Untuk Membaca

Medan

Rakor Di Istana Negara, Kejaksaan Berikan Perlindungan Hukum Pemko Medan Soal Tunggakan Sewa Rp2.987.577.235

Rakor Di Istana Negara, Kejaksaan Berikan Perlindungan Hukum Pemko Medan Soal Tunggakan Sewa Rp2.987.577.235
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Bertempat di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Medan menghadiri Undangan Rakor (Rapat Koordinasi) terkait bantuan hukum kepada Pemko Medan, Kamis (21/9/23).

Dalam Rakor, Kejaksaan Negeri Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum bagi Pemko Medan dalam menagih sewa disejumlah objek tanah di Kel Petisah Tengah, Kec Medan Petisah, senilai Rp2.987.577.235.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rakor Di Istana Negara, Kejaksaan Berikan Perlindungan Hukum Pemko Medan Soal Tunggakan Sewa Rp2.987.577.235

IKLAN

Hal ini dilakukan terkait tunggakan sekitar 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan milik Pemko Medan, yang memohon perpanjangan HGB, namun hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.

Rakor tersebut dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, M.Si., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Drs. Joko Purwanto, S.H., Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan Ricardo B. Marpaung, S.H., M.H., Asisten 1 Pemerintah Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar.

Untuk diketahui, Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemerintah Kota Medan. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE