Scroll Untuk Membaca

Medan

Putusan MK Kuatkan Kedaulatan Rakyat

SUTRISNO Pangaribuan. Waspada/ist
SUTRISNO Pangaribuan. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Kader PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan (foto) menegaskan, setelah DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memilih putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kedaulatan rakyat semakin kuat memilih calon pemimpin berkualitas.

Hal itu ditegaskan Sutrisno, di Medan, Jumat (23/8), merespon kepastian DPR RI yang tunduk dengan putusan dua putusan MK, yakni No 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan No 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Putusan MK Kuatkan Kedaulatan Rakyat

IKLAN

Kedua putusan itu menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

Kemudian putusan lainnya, No 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

Dengan kepastian itu, maka saat pendaftaran bakal calon kepala daerah 27 Agustus 2024 mendatang, acuannya adalah MK, bukan putusan MA No.23 P/HUM/2024 yang sebelumnya mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah. mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

Menyikapi hal itu, Sutrisno mengapresiasi langkah-langkah, khususnya mahasiswa, buruh, dan kelompok pro-demokrasi yang terbukti cukup ampuh menghempang arogansi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang dipastikan akan bubar, pascaputusan MK itu.

Menurut Sutrisno, mereka memilih patuh putusan MK daripada melawan dengan risiko Pilkada batal, dan ini berarti peluang bagi Parpol mengusung kader sendiri di Pilkada lebih besar tanpa tersandera koalisi (20 persen).

Rasa Hormat

Sebagai kelompok pro demokrasi, maka pihaknya pantas menyampaikan rasa hormat kepada rekan juang dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang sangat peduli atas hak konstitusional warga.

“Penghargaan dan penghormatan pun layak dialamatkan kepada hakim-hakim MK yang merdeka dalam putusannya, sehingga kedaulatan rakyat dapat diwujudkan,” ujarnya.

Demikian juga dengan aksi mahasiswa, buruh, dan kelompok pro-demokrasi lainnya yang turun ke jalan melawan para pembegal konstitusi dan pelaku pembelokan hukum.

“Dengan bubarnya KIM Plus, maka rakyat memiliki peluang mendapatkan calon-calon pemimpin yang berkualitas.Tidak akan ada Pilkada yang akan head to head, seperti skenario awal KIM Plus. Pilkada juga menjadi ujian bagi kader-kader Parpol di kabupaten/kota, dan provinsi,” jelasnya.

Dalam kaitan ini, posisi politik rakyat semakin kuat, dengan Pilkada yang diikuti banyak pasangan calon. “Artinya, dengan bubarnya KIM Plus menjadi pertanda baik bagi demokrasi, dan penguatan kedaulatan rakyat,” pungkas Sutrisno Pangaribuan, yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), ini. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE