Putusan MA Soal Vaksin Covid-19 Halal, Harus Segera Dijalankan Pemerintah

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Uji Materil Pasal 2 Peraturan Presiden RI No. 99 2020 atas gugatan dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang menuntut agar vaksin yang diberikan khusus untuk umat muslim haruslah dijamin kehalalannya.

Karena itu, atas putusan MA tersebut, secara hukum pemerintah harus memberikan jaminan kehalalan setiap vaksin yang diberikan kepada masyarakat muslim khususnya.

“Putusan ini harus dilaksanakan, sebab MA telah menegaskan ketentuan Pasal 2 Peppres No. 99 tahun 2020 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak menjamin kehalalan jenis vaksin,” kata Praktisi Hukum Rahmad Yusup Simamora SH MH, mersepon atas putusan MA terkait uji materil
YKMI mengenai vaksin COVID-19 halal.

“Kita menganalisa putusan MA tersebut sudah tepat dan telah mengkaji secara komprehensif seluruh aspek norma, dalam hal ini norma agama khsusunya umat muslim,” sambungnya.

Ia mengatakan, kehalalan vaksin sangat diperlukan, sebab dalam Islam ada hal-hal yang haram dikonsumsi sehingga diterbitkanlah UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yakni untuk menjamin sebuah prodak itu halal.

“Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera melaksanakan hasil uji materil tersebut karena sudah final dan mengikat, jadi konsekuensi hukumnya setiap vaksin yang diberikan harus terjamin kehalalannya karena untuk melindungi setiap orang yang beragama Islam yang telah dijamin oleh UUD kita,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah sesegera mungkin mengambil sikap atas putusan MA tersebut, dan berharap Presiden Jokowi untuk memerintahkan menteri terkait seperti Menteri Kesehatan untuk taat dan melaksanakan putusan MA tersebut.

“Terlebih lagi, ini sudah menjelang lebaran tentu banyak masyarakat kita yang pulang kampung dan sebagai syarat harus vaksin, sehingga ini tidak bisa diperlama-lama lagi dan harus segera dilaksanakan,” imbuhnya.

Sebab, menurutnya, apabila tidak direspon, kita khawatir akan menjadi tafsir di tengah masyarakat memahami vaksin itu tidak wajib sebagai syarat apapun karena tidak ada jaminan kehalalannya sebagaimana putusan MA tersebut.

“Hal seperti ini yang kita tidak inginkan dan saya, kita masyarakat sah-sah saja memahaminya seperti itu. Sehingga solusinya pemerintah harus respon dan laksanakan sesegera mungkin perintah putusan MA tersebut,” pungkasnya.

Ia menambahkan, sejak Indonesia diterpa Covid-19, berbagai masalah muncul, baik dari segi ekonomi, politik maupun masalah sosial lain yang tidak stabil. Pemerntah pun telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk mengatasinya diantaranya menerbitkan Peraturan Presiden RI No. 99 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Kemudian belakangan ini muncul kebijakan pemerintah melalui Menteri Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. HK.02.02/II/525/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster ) dan setiap yang pulang kampung harus sudah melakukan vaksin booster,” tandasnya. (m32).

Waspada/ist
Praktisi Hukum Rahmad Yusup Simamora SH MH

  • Bagikan