MEDAN (Waspada): Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan jaksa dari Kejati Sumut atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto, dalam kasus korupsi dan pencucian uang, hingga kini belum turun.
Menurut Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, vonis bebas dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat. Karenanya, putusan kasasi MA nantinya jangan sampai mencederai lagi rasa keadilan di masyarakat.
Sebab, kata Muslim, sudah jelas jaksa penuntut umum Kejati Sumut Nurdiono menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” kata Muslim Muis, Minggu (2/4).
Dikatakannya, berdasarkan beberapa pemberitaan diperoleh, bahwa hakim dalam persidangan memiliki pertimbangan, di mana terdakwa Mujianto disebut tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.
Namun, lanjutnya, perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m² yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas hakim PN Medan pada sidang sebelumnya. (m32).
Waspada/ist
Persidangan terdakwa Mujianto di PN Medan beberapa waktu lalu.