MEDAN (Waspada) : Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29 tahun 2025, memotong banyak anggaran yang semestinya ditransfer ke daerah.
Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja dengan mengurangi transfer daerah ke provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp.50 Triliun lebih.
Inpres RI itu meminta daerah fokus pada anggaran belanja, pelayanan publik dan yang mendukung ketahanan pangan. Membatasi belanja yang bersifat seremoni, Bimtek, dan belanja honorarium,.
Mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen dan lebih selektif dalam memberikan hibah berbentuk uang, barang maupun jasa.
Karena itu pada tahun 2025 ini, masyarakat jangan terlalu berharap banyak pembangunan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebab jangankan untuk pembangunan, untuk membayar gaji pegawai saja sebagian Pemda mengalami kesulitan.
MIRIS
Pemerhati pembangunan daerah Tapanuli Bagian Selatan, Aulia Akbar, Senin (10/2) sore kepada waspada.id, mengaku miris dengan kondisi keuangan daerah pasca terbitnya KMK No.29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Keuangan daerah banyak yang dipotong.
Seperti alokasi anggaran untuk Provinsi Sumatera Utara. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.29 tahun 2025 mengalami pengurangan sebesar Rp138.815.370.000.
Pengurangan transfer pusat ke Provinsi Sumatera Utara itu terdiri dari pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp49.307.906.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp89.507.464.000.
Berbicara pemotongan anggaran transfer pusat ke empat kabupaten dan satu kota di Tabagsel, kata Aulia, betul-betul berpengaruh sangat besar bagi pembangunan daerah. Karena pemotongan itu mayoritas terjadi pada bidang infrastruktur dan Pekerjaan Umum (PU).

Seperti Kabupaten Tapanuli Selatan, mengalami pemotongan sebesar Rp113.534.949.000, yang terdiri dari DAU sebesar Rp53.777.954.000 dan DAK (Fisik)sebesar Rp59.756.995.000.
Kabupaten Mandailing Natal mengalami pemotongan Rp71.123.266.000. Terdiri dari DAU sebesar Rp67.925.485.00 dan DAK (Fisik) sebesar Rp3.197.781.000.
Kabupaten Padang Lawas Utara mengalami pemotongan Rp81.206.451.000, yang terdiri dari DAU sebesar Rp49.722.331.000 dan DAK sebesar Rp31.484.120.000.
Kabupaten Padang Lawas mengalami pemotongan Rp78.126.009.000, yang terdiri dari DAU sebesarRp44.437.876.000 dan DAK (Fisik) sebesar Rp33.688.133.000.
Kota Padangsidimpuan mengalami pemotongan Rp42.613.067.000, yang terdiri dari DAU sebesar Rp24.778.067.000 dan DAK (Fisik) sebesar Rp17.825.000.000.
Aulia menambahkan, pengurangan alokasi transfer anggaran pusat ini dialami oleh seluruh provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia. Karena itu kiranya daerah segera melakukan penyesuaian anggaran.
Yakni dengan mengutamakan belanja pada program yang betul- betul skala prioritas, mengurangi kegiatan seremoni, dan menuda program yang belum skala prioritas seperti pengadaan mobil dinas dan sejenisnya.
Konsekuensinya dari keadaan ini yaitu berkurangnya pendapatan daerah secara signifikan. Maka di tahun anggaran 2025 ini masyarakat jangan terlalu berharap banyak pembangunan kepada pemerintah daerah.
Apalagi semua pemerintah daerah akan dipimpin kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024, yang sebagian besar baru pertama kalinya menjadi Gubernur, Bupati atau Wali Kota. (a05)