Scroll Untuk Membaca

Medan

Pulang Haji Nanti Tahun 2034 Bisa Daftar Lagi

KAKANWIL Kemenagsu, yang juga Ketua PPIH Embarkasi Medan, Ahmad Qosbi SAg, MM saat melepas Kloter 17 di Asrama Haji Medan bersama petugas dan undangan foto bersama. Waspada/Anum Saskia
KAKANWIL Kemenagsu yang juga Ketua PPIH Embarkasi Medan, Ahmad Qosbi SAg,MM saat melepas Kloter 17 di Asrama Haji Medan bersama petugas dan undangan foto bersama. Waspada/Anum Saskia

MEDAN (Waspada): Ketua PPIH Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM mengatakan, Jamaah calon haji (Calhaj) yang menunaikan ibadah haji tahun ini baru bisa mendaftar 10 tahun kemudian di Tahun 2034.

Agar antrian jamaah tidak semakin memanjang, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan bahwa pengisian kuota haji benar-benar diprioritaskan untuk jamaah yang belum pernah berhaji.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pulang Haji Nanti Tahun 2034 Bisa Daftar Lagi

IKLAN

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan bimbingan dan arahan saat melepeas keberangkatan jemaah haji Kloter 17 Embarkasi Medan di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Jum’at (31/5).

“Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun,” ungkapnya.

Ketua PPIH Embarkasi Medan menyampaikan, anggap ini adalah pelaksanaan haji terakhir, sempurnakan dan laksanakan rangkaian ibadah haji selamat di tanah suci dengan baik.

“Laksanakan ibadah haji sesuai rukun, wajib, sunnah dan syarat-syarat sah lainnya. Jauhkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah haji dan perbuatan yang sia-sia yang dapat mengurangi pahala serta kekhusyukan dalam beribadah,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenag Sumut tersebut menambahkan, Calhaj diminta untuk mentaati aturan selama menjalankan ibadah haji di tanah suci dan diharapkan untuk tidak melakukan swafoto (selfie) secara berlebihan terutama di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Calhaj hendaknya menyempurnakan ibadah, tidak melakukan selfie berlebihan karena akan mengganggu kekhusyukan beribadah serta berpotensi ditangkap aparat kemanan,” pungkasnya.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE