Scroll Untuk Membaca

Medan

PTPN 3, Menteri LHK Dan Meneg BUMN Harus Bertanggungjawab

Digugat Mahasiswa Ke Pengadilan Soal Perambahan Hutan Di Labusel

PTPN 3, Menteri LHK Dan Meneg BUMN Harus Bertanggungjawab

MEDAN (Waspada): Pengurus Himpunan Aliansi Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM Iklab Raya) melakukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap empat instansi atau lembaga negara. Yakni direktur utama PTPN 3, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Negara (Meneg) Badan Urusan Milik Negara (BUMN). Kanwil BPN Sumatera utara.

Hal itu disampaikan Ketua HM Iklab Raya, Irham Sadani Rambe, SH dan Amir Mahmud Daulay, SH sebagai Direktur Sumut Institute dalam siaran persnya diperoleh wartawan di Medan, Senin (21/8/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PTPN 3, Menteri LHK Dan Meneg BUMN Harus Bertanggungjawab

IKLAN

Mereka menyampaikan hal itu menyikapi proses persidangan yang telah mereka jalani di Pengadilan Negeri Medan senin 21 agustus 2023 dengan Nomor 639/Pdt.G/2023/PN Medan, dengan para pihak.

Yakni, Irham Sadani Rambe dan Muhammad Amin Siregar selalu Penggugat yang sebagai Pengurus HM Iklab Raya dengan melawan Menteri LHK, Menteri BUMN, Kepala Kanwil BPN Sumut dan Dirut PTPN 3 dimana masing-masing sebagai Tergugat, 1 hingga 4.

Dalamsiaran persnya, Sumatera Institute menyayangkan para tergugat tidak berani hadir dalam sidang tadi.

Sumut instiute mengingatkan bahwa tugas Menteri LHK adalah menjaga hutan dan menindak semua pelaku perusak hutan, bukan hanya menindak perusahaan swasta saja tapi juga semua termasuk BUMN.

Untuk itu juga harus menindak penguasaan sekitar 6000 hektar kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang dilakukan PTPN 3 Torgamba, tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dan HGU secara terus menerus sejak 1987 di Labuhanbatu Selatan, Sumut membuktikan cara kerja PTPN 3, Menteri LHK, Menteri BUMN membabi buta dan unprosedural.

“Sehingga berimplikasi pada dilanggarnya aturan hukum yang dibuat oleh negara sendiri dan dilakukan oleh perangkat negara dan BUMN negara sendiri,” katanya.

Disebutkan, selain melanggar hukum, cara dan metode seperti ini juga sebenarnya merugikan PTPN 3 Torgamba dan negara, karena PTPN 3 merupakan milik negara dicap sebagai penjahat kehutanan dan lingkungan hidup.

“PTPN 3 Torgamba adalah pelaku perambahan hutan yang seharusnya sejak lama ditindak Menteri LHK dan aparat penegak hukum untuk diadili secara fair, seperti perusahaan swasta lainnya. Sehingga semakin banyak informasi yang digali lewat proses hukum,” katanya.

“Jangan karena perusahaan milik negara tidak boleh diproses hukum, sehingga ini membuktikan hilangnya lesempatan untuk membuka tabir akar kejahatan di bidang kehutanan dan pajak, perkebunan serta korupsi yang merugikan negara semakin sulit,” jelasnya.

Mereka membeberkan akibat perambahan hutan oleh ptpn 3 torgamba menimbulkan pelanggaran aturan di bidang perpajakan, perkebunan, korupsi dan lainya oleh PTPN 3 Torgamba.

Karena juga terjadi dalam konteks penebangan ,penguasaan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang dilakukan PTPN 3 Torgamba yang tidak pernah diproses dari segi peraturan di bidang perkebunan, peraturan di bidang kehutanan, peraturan di bidang perpajakan dan peraturan di bidang perpajakan hingga peraturan di bidang tindak pidana korupsi dan peraturan lainnya

Lebih lanjut mereka mengaku bahwa dari hasil pertemuan di DPRD Sumut bersama Kanwil BPN Sumut, PTPN 3 Torgamba, telah mengakui bahwa PTPN 3 tidak memiliki sertifikat HGU setahun 1987, dan menjadikan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit seluas 6000 hektar di Labuhanbatu Selatan.

Sehingga dari perspektif hukum menurut HM Iklab Raya bahwa tindakan PTPN 3 Torgamba bisa dikategorikan sebagai pelaku kejahatan terhadap kehutanan dan lingkungan, dan pidana lainya karena tidak disertai dengan tindakan yang sesuai dengan prosedural hukum.

“Untuk itu Sumatera Institute sebagai sebuah lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia meminta dan mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak hukum serta Dirjen Pajak untuk menindak para pelaku kejahatan kehutanan khususnya PTPN 3 Torgamba di Sumatera Utara,”tegas mereka. (cpb/rel)

Foto ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE