MEDAN (Waspada): PT Padasa Enam Utama (PEU) akan dilaporkan ke DPRD Sumut, berkaitan dengan tidak dihargainya surat Pengadilan Negeri Medan terkait eksekusi dua unit kendaraan sebagai ganti uang pesangon dan pensiun karyawan Rudianto Edisyahputra.
“Kita akan laporkan ke DPRD Sumut, khususnya Komisi E untuk disikapi dan ditindaklanjuti,” kata Sri Rahmaida, kuasa hukum Rudianto kepada wartawan di Medan, akhir pekan lalu.
Didampingi mitra sejawatnya, Sri menjelaskan bahwa pihaknya sudah membawa surat PN Medan dengan Nomor 31/Eks/2022/93/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn langusng ke PT Padasa Enam pekan lalu. Namun terkesan tidak dihargai, yang terlihat dari tidak hadirnya pimpinan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan itu.
“Kita sesalkan PT PEU sepertinya masih beralasan dan seperti tidak terima dengan keputusan eksekusi tersebut pada Jumat 2 September 2022) pukul 14.30 WIB. Kehadiran kita hanya diterima karyawan perusahaan, padahal kedatangan kita resmi membawa surat PN Medan,” ujarnya.
Pihak perusahaan mengatakan akan menghadiri sidang 8 September 2022, namun untuk selanjutnya pihak kami tetap akan melakukan eksekusi,” ujar Sri.
Dijelaskan, harusnya sesuai bunyi surat PN Medan akan dilakukan eksekusi berupa 1 (satu) unit mobil BK 1192 ABF/HITAM Nama Pemilik PT PEU Alamat Pemilik Jalan Monginsidi No.42 Kel Anggrung Kec Medan Polonia Medan, Merek Toyota/Type Kijang Innova 2.4 V M/T Jenis Mini Bus Tahun 2020/ CC 1998 Warna Hitam Metalic.
Kemudian 1 (satu) unit mobil BK 1349 ABF/HITAM Nama Pemilik PT PEU dengan alamat yang sama merek Toyota/Type Kijang Innova 2.4 V M/T Jenis Mini Bus Tahun 2020.
Mereka juga membawa surat Putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan Nomor 93/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn tanggal 17 Oktober 2019 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi Nomor 203 K/Pdt.Sus PHI/2021, tanggal 29 Maret 2021, dengan pemohon Rudianto Edisyahputra, 56 tahun, karyawan wswasta, alamat Perumahan Graha Dell Permai Blok A14 No. 4, Desa Dell Tua, Kec. Namo Rambe, Kab/Kota Deli Serdang.
Sebelumnya diketahui Rudianto bekerja di perusahaan tersebut sudah bertahun-tahun, namun sayang pesangonnya atau tunjangan hak selama dirinya bekerja tidak dikeluarkan oleh PT PEU.
“Untuk menyikapi ini, kita akan layangkan surat, dan antarkan langsung ke Komsi E DPD Sumut yang membidangi masalah kesejahteraan. Kita berharap ada sikap dan solusi dari wakil rakyat itu,” pungkas Sri Rahmaida. (cpb/rel)