MEDAN (Waspada): Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan PT Karya Utama Sehat Sejahtera (KUSS) sebagai badan hukum dari Rumah Sakit (RS) Martha Friska dalam keadaan pailit.
Majelis hakim niaga diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya antara lain menyatakan, PT KUSS berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
PT KUSS selaku termohon pailit dinilai telah lalai melaksanakan kewajibannya, dalam Perjanjian Perdamaian yang telah ditetapkan 10 Oktober 2022 dan telah disahkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian No 4 / Pdt.Sus – PKPU / 2022 / PN.Niaga.Mdn, tanggal 20 Oktober 2022.
Sebelumnya, debitur berjanji akan berdamai atau melakukan pembayaran kepada kreditor pada Desember 2022, tapi hingga waktu yang ditentukan, ternyata debitur tidak melaksanakan itu.
“Sehingga pemohon mengajukan pembatalan perdamaian dan majelis hakim memutus permohonan tersebut dan menyatakan PT KUSS pailit,” kata Abdul Kadir, Selasa (28/3).
Sementara, pemohon pailit Barita R Humala Sitanggang alias Barita RH Sitanggan dan Citra Hutauruk, melalui kuasa hukumnya Gindo Nadapdap SH MH mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan.
“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim, tapi kita sangat menyayangkan sikap PT KUSS yang tidak memiliki itikad baik membayar upah karyawan,” ucap Gindo.
Kata dia, mantan karyawan sebenarnya mengharapkan PT KUSS melaksanakan janji dalam homologasi yaitu tagihan upah. Namin, karena PT KUSS tidak mau membayar, maka karyawan menuntut agar dibayarkan.
“Sekali lagi, pailit ini terjadi karena PT KUSS tidak punya itikad baik terhadap karyawan,” tegasnya.
Sebelumnya, pembatalan perdamaian dengan nomor Perkara: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn itu diajukan oleh Barita R Humala Sitanggang alias Barita RH Sitanggan dan Citra Hutauruk melalui kuasa hukumnya Gindo Nadapdap SH MH terhadap PT Karya Utama Sehat Sejahtera atau PT KUSS, Pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.
Dalam petitumnya, Gindo meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan Termohon telah lalai melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Perdamaian yang telah ditetapkan tanggal 10 Oktober 2022 dan telah disahkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian No.4/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.
Mdn, tanggal 20 Oktober 2022,” bunyi petitum dalam laman resmi PN Medan.
Gindo juga meminta agar majelis hakim membatalkan Perjanjian Perdamaian yang telah ditetapkan tanggal 10 Oktober 2022 dan telah disahkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian No.4/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga. Mdn, tanggal 20 Oktober 2022.
Kemudian, meminta agar majelis hakim menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan Termohon. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.