MEDAN (Waspada): Pasca Tiga kontraktor proyek penataan lansekap jalan atau dikenal dengan ‘lampu pocong’, mengembalikan uang dari proyek yang dinyatakan total loss (proyek gagal) oleh Wali Kota Medan, sebesar Rp7,8 miliar akhirnya menuai pertanyaan terkait Proses hukumnya.
Pengamat Infrastruktur dan konstruksi Sumut, Ericson Lumban Tobing menyatakan dalam hal ini kontraktornya korban semena-mena dari pihak pemerintah karena menurutnya terlaksananya proyek ini segala pihak menanda tangani proyek dan proses pencairan dana progresnya pun tidak gampang bahkan semua dengan SOP yang relatip sangat rumit.
Ericson juga mempertanyakan kemana uang yang dikembalikan para kontraktor itu. “Kalau dikembalikan, ke kas mana dana itu dimasukkan? Bagaimana pelaporannya? Bukankah penyerapan anggarannya sudah dilaporkan sebelumnya? Bagaimana dengan perusahaannya apakah di BL(Black List)?
Dan jika dikembalikan uangnya apakah pejabat pembuat komitmen dan MK tidak ikut bertanggung jawab? Hukum kontrak apa yang digunakan?
Kalaupun dianggap total loss, mestinya itu diputuskan di Persidangan,” tegas Ericson pada Minggu (31/12).
Ericson juga menyoroti soal total loss, katanya, total kerugian negara (total loss) dalam kasus ‘lampu pocong’ hendaklah ini dinyatakan dalam penyerahan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama Kali
Kemudian Ericson mengatakan, peristiwa kontraktor mengembalikan uang karena total loss ini di Sumut bahkan di Kota Medan merupakan kejadian pertama kalinya.
“Kalau memang bisa diberlakukan hukum total loss seperti ini, kenapa tidak diberlakukan kesemua hal , banyak yang bisa dilakukan seperti ini kalau mau menganut mekanisme yang sama. Supaya masyarakat jangan bingung, khususnya kita dari orang konstruksi ini,” katanya.
Peristiwa pengembalian uang ini justru katanya mengundang pertanyaan besar, dengan adanya mekanisme ini tegasnya dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan di dunia konstruksi.
“Kenapa pula bisa diberlakukan mekanisme seperti itu, mestinya kan harus ada kesetaraan dimuka hukum. Kita juga harus tau hukum mana ini yang dipakai, di dunia kontraktor ini kan ada hukum yang mengatur tersendiri jadi bukan soal pengembalian uang ini,” tegasnya.
Dukung Selamatkan Uang Negara
Wakil Ketua Umum III Bidang Pekerjaan Umum dan Infrastruktur Kadin Sumut, Syamsuddin Waruwu atau yang akrap disapa Ucok Kardon juga angkat bicara.
Ia mengaku mendukung segala bentuk tindakan dari pihak pemerintah maupun Kejaksaan dalam menyelamatkan uang negara namun dalam proses total loss ini tidak akan terjadi kalau jika hanya dari pihak kontraktor saja.
Pihak pemko Medan pun sebenarnya turut serta mengakibatkan kerugian negara, sehingga terjadi yang namanya total loss.
Ia mengatakan ada beberapa hal yang rancu dalam penanganan total loss proyek ini yakni mekanismenya yang sudah diatur undang-undang (UU) dan seharusnya melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumatera Utara (Sumut).
Namun ini malah sebutnya pengembaliannya kerugian negara itu dipertontonkan mirip operasi tangkap tangan Komisi Penanganan Korupsi (KPK).
“Pengembalian dana ini bukan prestasi Pemko Medan melainkan hal yang memalukan karena pekerjaan tersebut pekerjaan gagal. Kedua meskipun pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara namun pelaku termasuk oknum pemerintah Pemko Medan harus tetap diproses sehingga adanya proses putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap meskipun pengembalian kerugian keuangan negara bisa meringankan hukuman bagi mereka,”
Dalam kasus ini harusnya Pemko Medan itu fokus memperhatikan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dievaluasi, menindak oknum-oknum Pemko Medan yang ikut serta menyebabkan kerugian negara ini bukan malah mempertontonkan pengembalian uang itu ke masyarakat banyak.
Sementara itu, ketiga kontraktor yang mengembalikan uang itu yakni, CV Sinar Sukses Sempurna, CV Biro Teknik Pembangunan dan CV Triva Mangun Mandiri. Pengembalian tersebut setelah dilakukan penagihan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (cbud)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.