MEDAN (Waspada)
Program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan di Kota Medan sejak awal tahun 2023 mewajibkan seluruh warga Kota Medan menerima pelayanan kesehatan prima.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (8/4) di Jl.Flamboyan Raya Ling III, Kelurahan Tanjung selamat, Kec Medan Tuntungan.
Dijelaskan politisi Partai Nasdem ini, masyarakat yang berobat dengan UHC tidak menjadi “anak tiri” dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Puskesmas dan rumah sakit wajib memberi pengobatan terbaiknya. Karena lahirnya UHC ini sebagai salah satu program prioritas Wali Kota Medan dalam memberi pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh warga Kota Medan
sebagai implementasi dari Perda No.4 Tahun 2012.
Untuk itu, Habib mengajak seluruh pihak pelayanan kesehatan dan warga Kota Medan untuk mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan.
“Pahami tata cara penggunaan UHC ini, jika tidak dalam keadaan emergency masyarakat terlebih dahulu berobat ke puskesmas terdekat. Nantinya akan dilayani oleh dokter yang ada di puskesmas dengan diberikan pelayanan dasar terlebih dahulu.
“Bila nantinya puskesmas menilai perlu untuk dirujuk ke RS, maka dokter di puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. Bawa KTP dan surat rujukan dari puskesmas itu, maka kita bisa mendapatkan pelayanan di RS,” ujarnya.
Namun, tambah Habib, warga Medan bisa dirawat ke RS tanpa rujukan dari puskesmas apabila dalam keadaan urgent atau darurat. Warga yang ingin mendapatkan pengobatan di RS dapat langsung menuju ke UGD/IGD, bukan ke poli.
“Misalnya tengah malam sesak nafas dan harus mendapatkan perawatan, maka bisa langsung ke UGD RS tanpa surat rujukan dari puskesmas. Tentunya harus ke RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.
Dalam Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini, lanjutnya Habib, dimuat ketentuan tentang edukasi, pencegahan dan pengobatan serta diatur hak dan kewajiban Pemko Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.”Seperti dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” paparnya.
Kemudian pada Bab III pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan. Kemudian pada pasal 86 ayat 2 diatur tentang perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.
Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya Sosperda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di
Jl.Flamboyan Raya Ling III, Kelurahan Tanjung selamat, Kec Medan Tuntungan, Sabtu (8/4). Waspada/ist