MEDAN, ( Waspada); Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih SH MH, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, memberikan keterangan sebagai ahli pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Dalam kasus dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi melibatkan terdakwa AH, yang didakwa melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Prof. Yasmirah menjelaskan bahwa dalam konteks Pasal 12B, gratifikasi dianggap suap pasif.
“Di mana niat jahat berasal dari pemberi, dan perlu dibuktikan keterkaitannya dengan jabatan si penerima. Beliau menegaskan perbedaan antara suap pasif dan suap aktif, di mana niat jahat pada suap pasif ada di pemberi, sementara suap aktif melibatkan niat jahat dari pemberi dan penerima,” ucap Prof Yasmirah.
Ia menyatakan bahwa ini merupakan suap pasif. “Gratifikasi dalam Pasal 12B UUTPK ini merupakan Suap Pasif dikarenakan niat jahat/mens rea berasal dari si Pemberi bukan dari si Penerima.”
Selain itu, kata Prof. Yasmirah perlunya bukti terkait keterkaitan pemberian dengan jabatan si penerima sebagai penyelenggara negara yang bisa bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Lebih lanjut, Prof. Yasmirah menegaskan bahwa Pasal 12B merupakan delik formil yang menekankan sikap atau perbuatan, bukan hasil atau akibat dari perbuatan.
Keterangannya memberikan wawasan mendalam terkait hukum pidana dan pengertian esensial dalam kasus dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi.(m28)