Scroll Untuk Membaca

MedanNusantaraPendidikan

Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Gelar Diskusi Ilmiah ‘Meninjau Pembuktian dalam Kasus Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia’

Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Gelar Diskusi Ilmiah ‘Meninjau Pembuktian dalam Kasus Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia’

MEDAN, ( Waspada); Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar acara diskusi ilmiah “WEBINCANG” yang kali ini bertemakan “Meninjau Pembuktian dalam Kasus Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia”. Seminar ini diadakan secara langsung dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, Jumat (21/6).

Diskusi Ilmiah dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya diskusi ilmiah seperti ini guna menambah ilmu pengetahuan yang sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari. “Malpraktik bisa berkenaan langsung dengan siapa saja. Semoga diskusi ini membawa manfaat, dan terima kasih kepada para narasumber yang telah menyediakan waktunya,” kata Dr. Riza.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Gelar Diskusi Ilmiah ‘Meninjau Pembuktian dalam Kasus Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia’

IKLAN

Dalam diskusi ini, Dr. Marlina, S.H., M.Hum memberikan paparan mendalam mengenai pembuktian dalam persidangan. Beliau menyatakan, “Bagi penuntut hukum, pembuktian merupakan usaha untuk meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada agar terdakwa dinyatakan bersalah sesuai surat dakwaan.”

Dr. Marlina juga menjelaskan bahwa bagi terdakwa atau penasihat hukumnya, pembuktian adalah usaha untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dibebaskan, dilepas dari tuntutan hukum, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan alat bukti yang ada.
Dr. Rahmayanti, S.H., M.H turut serta sebagai narasumber dan membahas mengenai malpraktik medik serta pertanggungjawaban hukumnya. Menurut Dr. Rahmayanti, malpraktik adalah kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada korban.

Ia menegaskan bahwa malpraktik bisa terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau ketidaksengajaan, dan hal ini mencerminkan bahwa dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. “Ada penerapan hukum untuk mempertanggungjawabkan malpraktik tersebut,” ujar Dr. Rahmayanti.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab. Dengan diadakannya kegiatan ini, peserta dapat lebih memahami aspek hukum dalam kasus malpraktik dan pentingnya pembuktian dalam persidangan, serta bagaimana menerapkannya dalam praktik hukum di Indonesia.(m28)

Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Gelar Diskusi Ilmiah ‘Meninjau Pembuktian dalam Kasus Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia’
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE