![Problem RUU KUHAP, Badko HMI Sumut: Jangan Lahirkan Lembaga Super Power, Kami Garda Terdepan Membela Bangsa Problem RUU KUHAP, Badko HMI Sumut: Jangan Lahirkan Lembaga Super Power, Kami Garda Terdepan Membela Bangsa](https://www.waspada.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250204-WA01091-400x225.jpg)
MEDAN (Waspada): RUU tentang perubahan atas KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) telah di masukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, sementara naskah akademik dan drafnya masih dalam proses penyusunan oleh Badan Keahlian DPR. Pembaruan terhadap hukum acara pidana dianggap mendesak karena adanya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Melalui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. “Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU KUHAP pada masa sidang ini,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Rabu, 22 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial (KY) hari ini terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Adapun Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.
Pembahasan RUU KUHAP menjadi polemik hangat terhadap perkembangan hukum di Indonesia, Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum selaku Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara turut berkomentar. “RUU KUHAP jangan mengamputasi indepensi penyidik dalam melakukan rangkaian kegiatan penyidikan dengan alasan pemurnian asas deferensiasi fungsional termasuk mixx sistem crime control model dengan due process model berdasarkan the doctrine of Binding Precedent. Amputasi ini akan menjadi persoalan dalam tatanan structure of law yang disebabkan oleh content of law.” seperti dikutip dari Waspada.
Pada kesempatan yang sama Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara turut memberikan tanggapan terhadap polemik pembahasan RUU KUHAP, “RUU tentang perubahan atas KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) merupakan momentum pembaruan terhadap hukum acara pidana dianggap mendesak karena adanya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), namun kepentingan mendesak tersebut jangan sampai mengkebiri indepensi penyidik dalam melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, RUU KUHAP harus memuat prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu, sebagaimana Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007, selain itu aktualisasi asas dominus litis (kewenangan menentukan perkara) dalam RUU KUHAP harus digunakan dengan cermat dan hati-hati, jangan sampai membuat salah satu lembaga menjadi lembaga super power (Kejaksaan), karena hal tersebut akan menciptakan kewenangan yang tak terbatas dan atas itu rawan akan kepentingan kelompok, jangan sampai masyarakat yang menjadi korban” pungkas Muhammad Yusril Mahendra Butar-Butar (Ketua Umum Badko HMI Sumut).
Yusril melanjutkan “Pembaharuan KUHAP seharusnya menjadi momentum baik terhadap pembangunan dan penguatan struktur dan penegakan hukum di Indonesia, jangan sampai lembaga pengayom dan pelindung masyarakat (Kepolisian) disunat kewenangannya, lembaga negara yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang harus tetap memegang teguh tujuan dibentuknya lembaga kepolisian mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.(m28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.