Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Preman Suruhan Mafia Tanah Rubuhkan Mushola Al-Ikhlas Di Pasar 12 Percut Seituan

TAMPAK puing--puing Mushola Al-Ikhlas yang dirubuhkan di Jl. Perjuangan Pasar 12 Tembung Desa Bandarklippa Gang Yaohu, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Deliserdang, Jumat (2/8) pagi hingga sore. Waspada/ist
TAMPAK puing--puing Mushola Al-Ikhlas yang dirubuhkan di Jl. Perjuangan Pasar 12 Tembung Desa Bandarklippa Gang Yaohu, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Deliserdang, Jumat (2/8) pagi hingga sore. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Sekelompok preman diduga suruhan mafia tanah merubuhkan Mushola Al-Ikhlas di Jl. Perjuangan Pasar 12 Tembung Desa Bandarklippa, Gang Yaohu, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (2/8) pagi hingga sore.

Sejumlah warga yang diwawancarai di lokasi kejadian, Sabtu (3/8) siang mengungkapkan, sebelum mushola dirubuhkan, Jumat sekira pukul 09.00 WIB, warga yang bermukim di lokasi sedang melaksanakan kegiatannya masing-masing di sekitar rumahnya dan di luar tempatnya tinggal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Preman Suruhan Mafia Tanah Rubuhkan Mushola Al-Ikhlas Di Pasar 12 Percut Seituan

IKLAN

Tiba-tiba datang puluhan pria diduga preman suruhan mafia tanah ke areal mushola dengan membawa beberapa alat. Selanjutnya, para preman itu perlahan-lahan membongkar mushola. Sejumlah warga berusaha menghalangi, namun mereka justru mendapat ancaman hingga menjadi ketakutan.

Sekira pukul 16.00 WIB, pembongkaran selesai dan mushola sudah rata dengan tanah. Setelah itu para preman meninggalkan lokasi dan rencananya akan kembali ke lokasi untuk membongkar bangunan milik warga.

Kecewa

Salah seorang Tokoh Agama Ustadz M Bahruji Janas saat diwawancarai di lokasi mengaku kecewa dengan perbuatan para preman yang menindas masyarakat kecil serta secara terang-terangan membongkar mushola, yang dijadikan tempat untuk beribadah bagi masyarakat beragama Islam.

“Jumat siang saya didatangi masyarakat ke rumah guna memberitahukan ada sejumlah orang dengan sepihak mengklaim kalau mushola yang sudah berdiri selama 14 tahun dan di atas tanah seluas satu setengah hektar itu milik dia pribadi. Juga membuat kesepakatan sendiri tanpa bermusyawarah dengan masyarakat setempat. Padahal yang mengklaim bukan warga setempat hingga terjadi pembongkaran mushola,” ungkapnya.

Setelah mendengar laporan masyarakat lanjut Ustadz M Bahruji Janas, dia dan masyarakat langsung ke lokasi dan berusaha menghentikan pembongkaran bangunan mushola, namun masyarakat dihadang para preman hingga sempat terjadi kericuhan.

“Para preman itu menenteng berbagai jenis senjata tajam, sehingga masyarakat mundur dan hanya bisa melihat mushola dibongkar hingga rata dengan tanah. Ada sekitar 70 kepala keluarga (KK) yang tinggal di atas lahan satu setengah hektar itu, dan mereka sholat di mushola. Namun sebagian bangunan rumah masyarakat sudah dirubuhkan oleh para preman,” terangnya.

Ustadz yang juga Pemangku Adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) menambahkan masyarakat sudah tinggal di lahan garapan itu sejak 2010 dan 2011. Bangunan masyarakat dirubuhkan lantaran para mafia tanah kabarnya akan membangun perumahan elit.

“Sebelumnya tidak ada sosialisasi dengan masyarakat tentang pembongkaran mushola dan bangunan rumah milik warga. Terkait ganti rugi yang dilakukan, yakni dengan cara terlebih dahulu meneror dan menakut-nakuti masyarakat, sehingga ganti rugi dengan harga sangat murah,” beber Ustadz M Bahruji.

M Bahruji menyampaikan jika rumahnya juga dibangun di lahan garapan itu. Selain tempat tinggal, juga dijadikan tempat majelis wirid, majelis zikir dan tempat belajar Al-Qur’an.

“Kabarnya rumah saya akan dibongkar preman suruhan mafia tanah itu. Namun saya bersama para jamaah dan masyarakat lainnya akan mempertahankannya, dibantu Ormas Islam,” pungkasnya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE