Scroll Untuk Membaca

Medan

Prapid Tersangka Rekanan Dugaan Korupsi APD Covid-19 Kerugian Negara Rp 24 M Di Dinkes Provsu Ditolak PN Medan

Prapid Tersangka Rekanan Dugaan Korupsi APD Covid-19 Kerugian Negara Rp 24 M Di Dinkes Provsu Ditolak PN Medan

MEDAN (Waspada): Permohonan peraperadilan (prapid) Robby Messa Nura melalui tim penasihat hukumnya, Jumat (5/4/2024) akhirnya ‘kandas’ di PN Medan.

Rekanan tersebut merupakan salah satu dari 2 orang yang ditetapkan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Provsu Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Prapid Tersangka Rekanan Dugaan Korupsi APD Covid-19 Kerugian Negara Rp 24 M Di Dinkes Provsu Ditolak PN Medan

IKLAN

Hakim tunggal Yusafrihardi dalam amar putusannya, menolak permohonan rekanan dikarenakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Ya bg…. Sekitar jam 3…. Sdh bg… Gugur karena perkara pokok sdh disidangkan,” kata mantan Ketua PN Tebing Tinggi tersebut.

Dalam perkarà ini, Jaksa Agung cq Kajati Sumut merupakan termohon prapid. Penetapan pemohon prapid sebagai tersangka tertanggal 13 Maret 2024 maupun tindakan penahanan oleh termohon dinilai, tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHPIdana).

Sementara diberitakan sebelumnya, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura sebagai tersangka perkara korupsi.

Yakni terkait Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) TA 2020 pada Dinkes Provsu. Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp24 miliar. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE