MEDAN (Waspada): Terkait ditolaknya praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2024/PN.Mdn dalam sidang Senin (12/8) oleh Hakim Tunggal M Nazir SH.MH dan Panitera Pengganti Yusuf SH.MH, Marimon Nainggolan SH MH (foto) selaku kuasa hukum korban Go Mei Siang atas dugaan pengerusakan pagar di atas tanah miliknya di Jl. Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, menyebutkan, jika pelapor merasa jual beli tanah, seharusnya dokter Paulus melaporkan penjualnya atas dugaan penipuan atau penggelapan.
“Jika merasa korban jual beli tanah, mestinya dr.Paulus melaporkan penjualnya atas dugaan penipuan atau penggelapan, bukan justru tanah klien kita dibilang jadi hak miliknya, ” ucap Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan, Selasa (13/8).
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dr. Paulus Yusnari Wong, Sp.B sebagai tersangka dan setelah dipanggil sebagai tersangka, namun panggilan tersangka tersebut tidak dihadiri tetapi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polda Sumut.
Menurut Marimon Nainggolan SH, MH dengan ditolaknya praperadilan tersebut tidak ada lagi alasan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, sehingga kuasa hukum korban berharap penyidik Polda Sumut melakukan pencegahan tersangka bepergian ke luar negeri untuk menghindari proses penyidikan kedepannya, sehingga semakin cepat berkas perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk di teliti kelengkapannya guna kepastian hukum bagi tersangka dan juga kepada korban.
Kepada media, Kuasa Hukum Go Mei Siang, Marimon Nainggolan, SH., MH yang juga berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus menjelaskan Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No. 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 54 tanggal 19 Oktober 2011, yang kemudian melakukan pemagaran atas tanah yang dimiliknya tersebut dengan pagar seng, ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkan dokter Paulus ke Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum.(m27)
Waspada/Ist
Marimon Nainggolan SH MH, kuasa hukum Go Mei Siang.