Praktisi Hukum Desak Polsek Hamparanperak Profesional Tangani Laporan Pengaduan Warga

  • Bagikan
Praktisi Hukum Desak Polsek Hamparanperak Profesional Tangani Laporan Pengaduan Warga

*Kasus Korban Tangan Remuk

MEDAN (Waspada): Praktisi hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH mendesak Kapolsek Hamparanperak agar profesional menangani kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tangan kanan korban ‘remuk’ akibat dibacok yang dialami Salamudin.

“Polsek Hamparanperak harus profesional mengusut kasus penganiayan berat tersebut. Polisi harus kerahkan semua kemampuan untuk membuktikan laporan korban atau pelapor,” tegas Helmax Alex Sebastian Tampubolon (foto) kepada waspada.id, Rabu (8/1) di Medan.

Alex menyebutkan, berdasarkan visum dan kondisi korban, dirinya yakin kalau pemukulan atau penganiayaan terhadap korban benar terjadi namun terkendala oleh keterangan saksi di TKP yang diduga telah “masuk angin”.

“Penyidik bisa mengali keterangan dari dokter rumah sakit yang mengeluarkan visum maupun saksi ahli pidana serta petunjuk lain dalam membuktikan siapa pelaku,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Keadilan yang berkantor di Komplek Griya Martubung Kecamatan Medan Labuhan.

Dijelaskan Alex, jika memang korban sudah melakukan visum et repertum yang mana jelas adanya luka yang disebabkan pukulan dari benda/ alat lain ini juga dapat menjadi petunjuk dan selanjutnya dimintakan keterangan ahli baik dari ahli pidana maupun ahli dari rumah sakit yang dapat menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

“Untuk selanjut polisi dapat juga mengumpulkan alat bukti lainya guna menunjang proses penyidikan kasus tersebut,” tambah Alex.

Selain itu, untuk memperkuat agar laporan tidak berhenti korban bisa melayangkan surat perlindungan hukum ke Mabes Polri dan jajarannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang korban pemukulan hingga tulang pergelangan tangan kiri remuk, Salamudin, warga Dusun 1, Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, harus menelan pahit akan beratnya beban mencari keadilan di Indonesia.

Walau pelaku pemukulan telah dilaporkan ke Polsek Hamparanperak November 2024 namun pelaku belum ditahan dan bebas berkeliaran di depan matanya.

Pasalnya, pelaku tidak mengaku perbuatannya dan saksi utama mengaku tidak melihat pemukulan yang dialami pria yang masih berstatus lajang, itu.

Ditemui di gubuk kecil yang menjadi tempat tinggalnya, Senin (6/1) korban bercerita kalau pemukulan yang dialami terjadi pada hari Jumat 22 November 2024 di Dusun 1, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.

Ketika itu korban sedang memanggul satu tandan buah sawit yang dicurinya dari kebun salah seorang warga.

Kemudian pelaku Husaini alias Usai, 55, bersama saksi Azjuhar alias Antut, bertemu dengan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami sempat bertengkar mulut karena Usai menuduh aku mencuri sawit dari kebun jagaannya tapi aku bantah,” kata korban.

Tidak terima tuduhannya dibantahkan, pelaku berusaha memukul kepala korban dengan menggunakan tajak. Namun ditangkis korban dengan tangan kiri. “Akibatnya tanganku remuk dan sampai sekarang belum sembuh,” jelas korban.

Pada saat bersamaan, saksi, Azjuhar alias Antut berteriak dan menyuruh korban untuk lari dan tanpa pikir panjang korban lari menyelamatkan diri menuju sungai kecil hingga akhirnya selamat.

“Aku berutang budi kepada Bang Antut. Namun aku tidak menyangka kalau dia mengaku tidak melihat kejadian itu kepada polisi. Akibatnya, laporanku menjadi tidak berjalan seperti yang seharusnya. Padahal di lokasi kejadian hanya kami bertiga,” ujar korban bernada sedih.

Selanjutnya, korban berharap polisi mau lebih serius dan bekerja secara profesional untuk mengungkap peristiwa pemukulan yang dialaminya. “Tanganku sudah remuk namun pelaku tidak bisa ditahan karena saksi tidak jujur mengungkapkan yang sebenarnya terjadi,” kata korban dengan berharap.

Menyikapi laporan korban sebagaimana tertuang dalam LP Nomor: STTPL/ 237/ XI/ 2024/ Polsek Hamparanperak/ Polres Pelabuhan Belawan/ Polda Sumut tertanggal 22 November 2024, Kapolsek Hamparanperak AKP Mualimin, SH tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui WA.

Namun Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak Ipda H. Simatupang, SH membenarkan telah menerima laporan korban dan pihaknya tetap melakukan penyelidikan.

“Masalahnya, satu saksi yang diajukan korban mengaku tidak melihat kejadian pemukulan. Akibatnya, perkaran ini menjadi sulit dibuktikan kecuali korban bisa menghadirkan saksi lain,” katanya.(m27)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *