MEDAN (Waspada): Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau pengusaha properti di Tanah Air menghentikan pembangunan komplek eksklusif dan mewah guna menjaga ketimbagan sosial yang tinggi direspons Prabowo Mania 08 Sumut.
Instruksi Prabowo Subianto melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait akan diimplementasikan Pengurus Prabowo Mania 08 Sumut dengan segera melaporkan kerja sama Pembangunan Komplek Mewah Citraland yang rencananya di 8 ribu hektar lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) aktif PTPN I Region I (dulu PTPN II,red).
“Kami akan melaporkan kerja sama pembangunan ribuan rumah mewah Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa masing-masing di Kabupaten Deliserdang kepada Presiden RI. Kami juga akan meminta menyampaikan laporan ke KPK RI,” tegas Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumut Bobby O Zulkarnain, Kamis (31/10/2024) di Medan.
Politisi DPD Gerindra Sumut ini mengaku, mendengar berbagai keberatan dari kalangan dan kelompok masyarakat maupun praktisi hukum atas pelaksanaan Mega Proyek Komplek Citraland yang saat ini ribuan rumah yang akan dibangun ditaksir bernilai triliunan rupiah.
“Banyak kritik dari berbagai kalangan, Aktivis Hukum, masyarakat dan kelompok masyarakat. Aspirasi kami serap, banyak yang berpendapat kebijakan kerjasma antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) selaku anak usaha PTPN I Region I dengan PT Ciputra ditinjau ulang,” paparnya.
Bobby menekankan, semangat Indonesia Emas yang dibawa Presiden Prabowo implementasinya adalah kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan kelompok atau golongan hingga imbauan atas penghentian pembangunan rumah eksklusif niat mulianya adalah kesetaraan.
Dia menjelaskan dalam aturan, penggunaan tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai landasan utama hukum agraria di Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanah di Indonesia harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pasal 2 Ayat 1: Negara memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah. Pasal 7: Membatasi penguasaan tanah secara berlebihan dan mencegah adanya monopoli tanah. Pasal 10: Mengatur agar tanah dikelola dan dimanfaatkan secara produktif oleh pemiliknya, dengan prioritas pada mereka yang bekerja langsung di atas tanah (petani atau penggarap tanah,red),” jelasnya.
Aturan lain, lanjut Bobby dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
“Kesemuanya mengamanatkan mengedepankan kepentingan Rakyat dan Negara dalam objek reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka tanah dapat dikembalikan ke negara dan dialokasikan kembali, dengan prioritas kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan,” pungkasnya.
Minim Informasi
Tak banyak informasi yang bisa didapat media dari manajemen PTPN I Region 1 maupun dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Top manajemen PT NDP hingga berita ini tayang tak merespon konfirmasi wartawan.
Pejabat Aset dan Hukum PTPN I Region 1 melempar konfirmasi ke Kasubbag Humas Rahmat Kurniawan. Juru bicara perusahaan plat merah inipun tak banyak berkomentar. Dia hanya membenarkan adanya kerja sama PT NDP dengan PT Ciputra di atas lahan HGU aktif PTPN I yang sebagian telah dialihkan ke PT NDP.
“Benar bang. Sekitar itu (8.000 hektar-red). Semua di HGU aktif. Di Kabupaten Deliserdang. Kecamatannya saya tak ingat,” katanya singkat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/10/2024) via ponselnya.
Statemen Presiden
Dilansir beberapa media nasional Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan keinginan Presiden Prabowo Subianto, bahwa tidak ada lagi pembangunan perumahan eksklusif. Oleh karena itu, untuk mencegahnya bisa dimulai dengan melaksanakan edukasi kepada para pengembang.
“Kita bisa jelaskan edukasi tujuannya apa? Kita kan orang-orang pinter tuh bisa diedukasi dan punya hati ya,” ungkap Ara di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ara pun membeberkan mengapa tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Ini disebabkan oleh perbedaan suku, etnis, ras, maupun agama. “Jadi, kita harus punya filosofis itu yang kuat. Nah, itu juga tampak dari perumahan-perumahan kita,” tambah dia.
Sebagai contoh, dia meminta kepada para pengembang agar setiap perumahan dibangun dengan adanya tempat-tempat beribadah.
KPK Akan Cek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berjanji akan mengecek informasi yang dipublikasikan berbagai media atas statemen desakan Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH Mhum itu.
Kepada wartawan, Rabu (30/10/2024) Tim Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu informasi yang ditayangkan atas kerjasama PT NDP dengan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah bernilai triliunan rupiah itu. “Waalaikumsallam Wr Wb. Kami cek dulu informasi ini ya Pak,” kata Budi Prasetyo.
Pada Maret 2023 lalu, Deputi Korsup KPK RI Didik Agung Widjanarko juga pernah menyampaikan atas janjinya akan menyampaikan ke Satgas informasi berubahnya lahan HGU PTPN II menjadi Komplek Elit Citraland Helvetia.
Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Surbekti kepada wartawan membenarkan Komplek Mewah Citraland di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa dibangun di atas lahan peralihan HGU Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I.(***)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
Apakah status tanah HGU kebun punya PTPN kah?
Apakah proyek ini untuk program untuk 3 juta unit rumah orang kaya kah?