Scroll Untuk Membaca

Medan

PPDBM Akan Berlangsung Kemenag Medan Harapkan Tidak Ada Kendala

KEPALA Seksi Pendidikan Madrasah(Kasi Penmad), Kemenag Kota Medan, Yose Rizal SAg,MM. Waspada/Ist
KEPALA Seksi Pendidikan Madrasah(Kasi Penmad), Kemenag Kota Medan, Yose Rizal SAg,MM. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah(PPDBM), akan berlangsung pada Februari hingga Mei mendatang. Meski di masing-masing madrasah PPDBM tidak bersamaan, namun Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr.Impun Siregar bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Yose Rizal SAg,MM, Selasa (20/2) di ruang kerjanya berharap kegiatan itu tidak ada kendala.

Menurutnya, sesuai jadwal PPDBM berlangsung untuk masing-masing tingkatan memang berbeda.
“Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI),Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta berasrama, berlangsung bulan Februari-Mei. Untuk Raudathul Athfal (RA),MI,MTs,MA Negeri dan Swasta  jalur prestasi, reguler, afirmasi berlangsung pada bulan Februari-Juli.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PPDBM Akan Berlangsung Kemenag Medan Harapkan Tidak Ada Kendala

IKLAN

Sedangkan persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA, berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A. Dan berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah, berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan.

Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

Berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs yakni, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah.

Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

Dimulai Bulan April

Terpisah, Kepala MTsN 1,H.Syakrim MPd dan Kepala MTsN 3 Medan, Anas MPdI, menyebutkan pihaknya akan melaksanakan PPDBM pada bulan awal April mendatang.

“Ya, pelaksanaan PPDBM di MTsN1 Medan akan berlangsung bulan April mendatang. Saat ini kami tengah mempersiapkan sarana prasarana dalam rangka mensukseskan PPDBM,” kata Syakrim. (m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE