MEDAN (Waspada): Poster bergambarkan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran rusak saranaprasarana publik. Poster-poster itu tampak dipajang di tiang penyangga kereta api layang jalan Pandu Medan Kota pada Selasa (23/1).
Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Solkhin kepada Waspada menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 60 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilarang memasang atau membawa bahan kampanye di sarana dan prasarana publik.
Adapun bahan atau materi kampanye yang tidak boleh dipasang/dibawa, meliputi, bendera, poster, stiker, spanduk, pengeras suara, dan alat kampanye lainnya.
Larangan ini sebutnya bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye tidak menganggu aktivitas operasional dan layanan kereta api serta untuk menjaga kenyamanan bersama.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa stasiun, jalur kereta api dan prasarana perkeretaapian lainnya merupakan obyek vital yang strategis yang harus dilindungi dari gangguan,’ ungkapnya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan guna menindaklanjuti poster-poster itu.
Ditanya apakah ada izin pemasangan, Anwar Solikhin masih akan lakukan koordinasi.
“Kita koordinasikan dl dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan,” tegasnya.
Sementara itu, siapa yang menempel poster-poster itu, sampai saat ini belum diketahui. (Cbud)