Scroll Untuk Membaca

MedanHeadlines

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor

KÀPOLESTABES Medan, Kombes Pol TJS Marbun, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Rabu (17/4). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
KÀPOLESTABES Medan, Kombes Pol TJS Marbun, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Rabu (17/4). Waspada/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Waspada): Melawan saat ditangkap, pelaku pencurian sepedamotor terpaksa ditembak oleh personel Reskrim Polsek Medan Sunggal. Pelaku berinisial I ,40, warga Jl. Perjuangan Gang Sedulur, Kecamatan Medan Sunggal, kini mendekam dalam sel Polsek Medan Sunggal di Jalan Tanjung Mulia, Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol TJS Marbun didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Jl. HM Said Nomor 1 Medan, Rabu (17/4) menyebutkan, pelaku curanmor berinisial I sudah 11 kali melakukan pencurian sepeda motor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor

IKLAN

“Adapun kronologis kejadian singkatnya, pada tanggal 1 Februari 2024, jam 5 pagi, korban yang bernama Faisal Azis hendak shalat subuh, lalu ia melihat sepeda motornya sudah hilang dan langsung pergi ke Polsek Medan Sunggal untuk membuat laporan pengaduan,” ujar Kombes Teddy.

Lalu, tanggal 2 Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan. 7 April, sekira pukul 20.00 wib Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapatkan informasi, dan mengamankan pelaku berinisial I (40) warga Jalan Perjuangan Gang Sedulur, Kecamatan Medan Sunggal sedang berada di Jl. Tanjung Mulia, Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian sebanyak 11 kali,” tambah Kapolrestabes Medan.

Pelaku ini sempat ditangkap dan dipenjara di Rutan Labuhandeli pada tahun 2020 selama 3 tahun 6 bulan.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE