Scroll Untuk Membaca

Medan

Polsek Percut Seituan Didesak Tangkap 1 Lagi Pelaku Pembakaran Hingga Tewas

AGUSTINA. Waspada/Ist
AGUSTINA. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Agustina ,53, ibu kandung dari Deni Pratama ,23, korban pembakaran hingga tewas, mendesak Polsek Percut Seituan secepatnya menangkap seorang lagi pelaku pembakaran terhadap anak kandungnya itu.

“Sudah Lima bulan, seorang lagi pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama belum berhasil ditangkap,” ujar Agustina kepada waspada.id, Selasa (12/3) via telefon dari Malaysia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Percut Seituan Didesak Tangkap 1 Lagi Pelaku Pembakaran Hingga Tewas

IKLAN

Dijelaskan Agustina, ada dua pelaku pembakaran terhadap anaknya, satu pelaku berinisial SS alias Leo sudah ditangkap dan satu lagi pelaku berinisial EN yang menyiramkan bensin ke tubuh anak saya dan sekaligus membakarnya hingga tewas belum berhasil ditangkap. Diduga pelaku masih berkeliaran di Medan, bahkan ada info pelaku EN bersembunyi di kawasan Belawan,” ujar Agustina.

Oleh sebab itu, tambah Agustina, Polsek Percut Seituan secepatnya menangkap pelaku pembakaran tersebut sehingga pelaku bisa dihukum sekaligus menjalani proses hukum atas perbuatannya yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada petugas Polsek Percut Seituan yang telah berhasil menangkap dan menembak satu dari dua pelakunya. Namun, saya juga mendesak pihak Polsek Percut Seituan agar terus memburu sekaligus menangkap seorang lagi pelakunya berinisial EN yang belum berhasil ditangkap dan masih berkeliaran,” pungkas Agustina.

Sementara itu, praktisi hukum Baharaja Napitupulu SH menilai, kasus pembakaran hingga menewaskan Deni Pratama adalah tindakan yang sangat keji serta tidak manusiawi, dimana korban mengalami penderitaan yang luar biasa mengerikan sebelum akhirnya akan mengalami kematian.

“Ini mempunyai konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku yang akan dihadapkan dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman Mati atau seumur hidup. Biasanya kasus luar biasa seperti ini akan segera mendapat atensi dari pihak kepolisian dan pengungkapan kasus serta penangkapan tersangka,” jelas Baharaja Napitupulu SH dari Law Office Baharaja Napitupulu SH MH & Partners.

Disampaikan Baharaja, tindakan semacam itu sungguh tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab.

Pengacara yang sering bertugas di Jakarta itu menyampaikan, hal itu dapat dilakukan penyidik dengan cepat berkat kerja keras untuk mencari petunjuk baru, berkolaborasi dengan berbagai ahli dan menggunakan teknologi serta teknik investigasi yang canggih untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Namun berbeda halnya dengan apa yang dialami korban Deni Pratama yang meninggal akibat dibakar dengan sengaja menggunakan cairan bensin pada Oktober 2023 yang lalu. Dimana penanganan kasus yang dilakukan pihak Polsek Percut Seituan patut diduga terkesan sangat lambat meskipun sudah 5 bulan lamanya perkara tidak kunjung selesai dan tidak ditemukan pelaku utamanya hingga saat ini. Sehingga hal ini sangat melukai perasaan hati para keluarga dan orangtua korban dalam usahanya untuk mencari keadilan,” ungkapnya.

Lanjut Baharaja, sungguh sangat disesalkan jika dalam pengungkapan kasus tersebut pihak Polsek Percut Seituan yang memiliki keterbatasan tehnis tidak dengan segera melibatkan campur tangan dari jajaran yang lebih tinggi seperti halnya pihak Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang tentunya memiliki kemampuan sumberdaya yang lebih mumpuni serta dukungan tehnologi canggih untuk mengungkap dan mengetahui dimana keberaadaan pelaku utama berinisial EN (DPO) berada.

“Tentunya penyidik Polsek tidak dapat mengkategorikan peristiwa pembunuhan almarhum Deni Pratama sebagai pembunuhan biasa yang umum terjadi, mengingat peristiwa tersebut memiliki dampak psycologis yang dahsyat ditengah masyarakat yang hanya mampu dilakukan seorang psikopat,” sebut Baharaja.

Pengacara itu juga menyinggung terkait mengenai tersangka utama EN yang hingga saat tidak diketahui dimana berada. Semestinya penyidik harus segera menerbitkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) dan penyidik dituntut untuk segera dapat menemukan pelaku.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Jafri Simamora menyebutkan, berkas acara pemeriksa (BAP) terhadap tersangka SS alias Leo, pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama sudah dilimpahkan ke JPU Cabjari Labuhandeli (P22) dan selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
“Untuk tersangka SS alias Leo sudah dilimpahkan ke JPU Cabjari Labuhandeli, tinggal menunggu jadwal persidangan” terang AKP Jafri Simamora.

Saat ditanya seorang lagi pelaku berinisial EN, AKP Jafri Simamora menegaskan bahwa pihaknya masih terus mencari dan memburu keberadaan pelaku EN. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE