MEDAN (Waspada): Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak kaki tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Tersangka berinisial PS, 34, warga Simpang Penara, Tanjungmorawa, ditembak saat pengembangan kasus. Ia berusaha kabur dengan memukul petugas.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir kepada wartawan, Senin (28/4) mengatakan, tersangka ditangkap Kamis, 24 April 2025. Dalam aksinya tersangka menggunakan masker dan jaket hitam masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu gerbang dan mengendap-endap mengamati seputar rumah. Ia kemudian mematahkan kunci stang sepeda motor menggunakan kaki, selanjutnya membawa kabur sepeda motor korban.
Korban seorang ibu rumah tangga Lisbet Lasmaria Br Turnip, 44, warga Perumahan Royal Seksama, Jl.Seksama Kel. Sitirejo III Kec. Medan Amplas.
Sebelum kejadian, Rabu, 23 April 2025, korban yang pulang kerja memarkir sepeda motornya Honda Vario BK 3748 ALM di garasi rumahnya dan mengunci stang sepeda motor. Namun keesokan pagi,, Kamis (24/4) korban tidak melihat sepeda motornya di garasi dan pintu gerbang rumah terbuka lebar, selanjutnya korban mengecek cctv rumahnya.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, Polsek Patumbak melakukan penyelidikan. Setelah di ketahui ciri – ciri tersangka dari hasil rekaman cctv dan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di Jl. Pertahanan Gg Bersama Desa Patumbak Kampung pada Minggu (27/4).
Tersangka mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor tersebut bersama temannya B (DPO) ke lahan garapan Datuk Kabu Tembung seharga Rp5,2 juta, dan PS memberikan Rp300 ribu kepada B.
Pada saat pengembangan menangkap B, sesuai keterangan tersangka PS mengatakan bahwa B berada di rumah temannya Pasar I Tembung, tiba-tiba PS melakukan perlawanan dan berusaha kabur dengan memukul salah satu anggota Tim URC. Selanjutnya, kata Kapolsek, dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan tersangka, sedangkan B tidak berada di lokasi tersebut.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 Hp, 1 kaos warna putih dari hasil penjualan sepeda motor, celana pendek dan sendal jepit yang digunakan saat melakukan aksinya sesuai rekaman cctv.
Sedangkan sisa uang hasil penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk biaya hidup sehari-hari dan untuk foya- foya serta membeli narkoba jenis sabu – sabu. ‘Setelah kita cek urine nya positif menggunakan narkoba,” ujar Faidir mengatakan tersangka sedang menjalani proses penyidikan usai perawatan medis. Ia akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(m10)