MEDAN (Waspada): Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak dan meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah beberapa hari diburon.
Tersangka berinisial WP, 30, diringkus dari tempat persembunyiannya di kawasan Jermal, Medan Denai pada Sabtu (8/3).
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir kepada wartawan, Senin (10/3) mengatakan, tersangka WP, warga Jl. SM Raja Gg Martoba I Kel. Timbang Deli, Medan Amplas ditangkap berdasarkan laporan seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor pada Jumat (28/2).
Korban datang ke Polsek Patumbak membuat laporan, menyatakan rumahnya di Jl. Seser Link. III Villa Mulia Sejahtera, Kec. Medan Amplas disatroni maling pada pukul 04:15, dan sepeda motornya hilang.
Atas laporan itu, Tim URC melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengetahui keberadaan tersangka yang bersembunyi di rumah temannya di kawasan Jermal.
Pada Sabtu (8/3) sekira pukul 02:00 Wib tim melanjutkan penyelidikan memastikan posisi tersangka. “Setelah keberadaannya dipastikan, tim bergerak ke lokasi untuk mengamankannya,” ujar Faidir.
Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, menembak bagian kaki sehingga tersungkur. Selanjutnya tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.
Barang bukti diamankan dari tersangka, kunci T, jam tangan, jaket warna hitam dan sisa uang penjualan sepeda motor Rp125.000. Tersangka, kata Faidir, merupakan residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak lima kali.
“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak. Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.