Scroll Untuk Membaca

Medan

Polsek Patumbak Tangkap Penjambret Di Sekitaran Amplas

Polsek Patumbak Tangkap Penjambret Di Sekitaran Amplas

MEDAN (Waspada): Tim Reskrim Polsek Patumbak menangkap pelaku jambret yang kerap beraksi disekitaran Terminal Amplas.

Tersangka SM, 28, warga Jl. Garu IX, Kel. Harjosari, Medan Amplas tak berkutik saat ditangkap di bawah jembatan sungai asahan, Medan Amplas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Patumbak Tangkap Penjambret Di Sekitaran Amplas

IKLAN

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Kamis (7/12) mengatakan, tersangka menjambret satu unit HP android VIVO warna hitam dari penumpang angkutan kota (angkot) di Jl. Sisingamangaraja, Medan Amplas pada Rabu (7/12) siang.

Korban M Julfahmi, sempat terajatuh dari angkot saat peristiwa terjadi. Saat itu korban bersama ayahnya Amran Husni, 56, warga Jl. Pertahanan Pasar IV, Desa Patumbak II, Kec. Patumbak hendak naik angkot di bawah fly over Amplas. Tiba-tiba, pelaku menjambret HP yang berada di saku korban, menyebabkan korban terjatuh.

Sedangkan pelaku segera kabur ke arah jembatan sungai asahan membawa hasil rampokannya.

Pada saat bersamaan, muncul Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat bersama anggota yang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan jalanan.

Kanit Reskrim menanyakan kepada korban yang berteriak, dan korban menerangkan kepada tim bahwa HP nya dirampok.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan tak lama pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di bawah jembatan sungai asahan, Medan Amplas. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

Bersamaan itu, korban membuat laporan polisi, No.LP/B/825/XII/2023/SPKT Polsek Patumbak tanggal 6 Desember 2023.

Saat ini, kata Kapolsek, petugas masih melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa laporan polisi yang diterima sebelumnya dari warga, apakah dengan modus yang sama atau apakah ada kasus lainnya yang dilakukan pelaku.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE