MEDAN (Waspada): Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan dan kabur saat penangkapan.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir kepada wartawan, Selasa (15/4) mengatakan, korban Imam Afifulloh, 24, mahasiswa, warga Jl. STM Gg Persatuan, Kel. Sitirejo II, Kec. Medan Amplas.
Korban kehilangan sepeda motor dan HP saat beristirahat di mess yang berada di Jl. STM Gg Persatuan, Kec. Medan Amplas pada Kamis 3 April 2025 sekira pukul 23:00 wib.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 BK 4241 RAR di ruang tamu, dan HP diletakkan di atas tempat tidurnya. Sekira pukul 05:00 wib korban terbangun dan melihat HP serta sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya dan pintu rumah serta pintu gerbang sudah terbuka lebar.
Korban kemudian mengecek cctv ternyata ada tiga orang laki-laki melakukan pencurian pada pukul 03:00 wib. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Patumbak.
Faidir menjelaskan, berdasarkan laporan korban Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi para pelaku sering nongkrong di seputaran simpang limun.
Pada Senin 14 April 2025 sekira pukul 02:00 wib Tim URC melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi para pelaku. Setelah diketahui satu orang di antara ke tiga pelaku berada di salah satu warnet di simpang limun, Tim URC bergerak dan berhasil mengamankan tersangka DD, 28, warga Jl. STM Gg Persatuan, Medan Amplas.
Selanjutnya Tim URC melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dan dari keterangan DD bahwa mereka melakukan pencurian bersama dengan tersangka E, 42, warga Jl. STM, Medan Amplas serta P alias M (DPO).
Pada saat hendak mengamankan tersangka E di persembunyiannya Jl. STM, kedua tersangka (DD dan E) melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas, menembak kedua pelaku di bagian kaki. Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis.
“Dari kedua pelaku kita amankan baju kaos putih, celana putih dan topi hitam yang digunakan DD saat melakukan aksinya, masker warna hitam yang digunakan E menutupi wajahnya, dua unit HP milik para pelaku serta baju kaos hitam serta jam tangan yang dibeli para pelaku dari hasil penjualan sepeda motor hasil curian,” sebut Kompol Faidir.
Ia menyebutkan para pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Medan dan sudah pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus Narkoba.
Para pelaku, kata dia, akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.