Scroll Untuk Membaca

Medan

Polsek Patumbak Amankan Pelaku Pencurian

MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (8/6).

Tersangka berinisial IPL alias Nuel, 22, warga Jl. Bajak V Kampung Coklat, Kel. Harjosari II, Medan Amplas diamankan di kedai milik korban UAS, 41. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Patumbak Amankan Pelaku Pencurian

IKLAN

Dari tersangka diamankan barang bukti dua bungkus rokok serta dua kunci. 

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chanigo didampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan kepada wartawan, Kamis (9/6) mengatakan, pada Rabu, 8 Juni 2022 sekira pukul 10:00 petugas tengah berpatroli diseputaran Jl. Sisingamangaraja, mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalanan lainnya. 

Sekira pukul 11:00, petugas menerima informasi dari warga terjadi gangguan Kamtibmas di Jl. Garu VI. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Tiba di lokasi, Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melihat korban mengejar tersangka pelaku pencurian. Korban sempat meraih baju pelaku yang berusaha melepaskan diri dengan cara meronta sambil memukuli wajah korban berkali- kali, sehingga mengenai mata sebelah kiri korban, dan berhasil melarikan diri.

Petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dengan melompati pagar tembok rumah warga. “Korban menerangkan bahwa pelaku masuk ke warung saat korban berada dalam rumah, sementara warung dalam keadaan terbuka,” ujar Ridwan.

Namun korban melihat pelaku masuk ke warung dan membuka laci tempat penyimpanan uang, serta mengambil rokok.

Ridwan mangatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polsek Patumbak. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE