Scroll Untuk Membaca

Medan

Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental

* Libatkan Oknum PNS Dan Wanita

Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental

MEDAN (Waspada): Personel Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubukpakam dan seorang wanita, Senin (2/12).

Dari pengungkapan itu polisi menangkap oknum PNS berinisial R ,45, warga Jl. Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubukpakam, dan wanita berinisial W ,44, warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jl. Parkit XVI, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental

IKLAN

“Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12) malam.

Menurut Kapolrestabes, modus operandi pelaku W meminjam atau merental mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang ,24, warga Jl. Seriti X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan menyerahkan mobil rentalnya kepada W.

“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R dan oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” papar Kapolrestabes didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE