Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

BELAWAN (Waspada): Pemuda berinisial IK,22, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, diringkus oleh personel Reskrim Polsek Medan Labuhan, Senin (22/1) setelah dipergoki sedang mencabuli korbannya di dalam kamar.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Senin (15/1) sore. Tersangka IK yang merupakan teman kakak korban, masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

IKLAN

“Aksi bejat pelaku tersebut, ternyata terlihat oleh adik korban, sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada orangtua korban,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan.

Dijelaskan Kapolres, keluarga korban langsung mengamankan pelaku sekaligus menghubungi pihak Polsek Medan Labuhan. Personil Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung turun ke lokasi kejadian sekaligus memboyong tersangka IK ke Polsek Medan Labuhan. m

“Saat ini, tersangka IK sudah diamankan dan akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah Kapolres.

Korban, yang saat ini berusia 10 tahun, telah mendapatkan penanganan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. (m27)

Waspada/Ist

Pelaku cabul berinisal IK diamankan di Polres Pelabuhan Belawan, Senin (22/1).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE