BELAWAN (Waspada): Pemuda berinisial IK,22, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, diringkus oleh personel Reskrim Polsek Medan Labuhan, Senin (22/1) setelah dipergoki sedang mencabuli korbannya di dalam kamar.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Senin (15/1) sore. Tersangka IK yang merupakan teman kakak korban, masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidur.
“Aksi bejat pelaku tersebut, ternyata terlihat oleh adik korban, sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada orangtua korban,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan.
Dijelaskan Kapolres, keluarga korban langsung mengamankan pelaku sekaligus menghubungi pihak Polsek Medan Labuhan. Personil Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung turun ke lokasi kejadian sekaligus memboyong tersangka IK ke Polsek Medan Labuhan. m
“Saat ini, tersangka IK sudah diamankan dan akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah Kapolres.
Korban, yang saat ini berusia 10 tahun, telah mendapatkan penanganan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. (m27)
Waspada/Ist
Pelaku cabul berinisal IK diamankan di Polres Pelabuhan Belawan, Senin (22/1).