MEDAN (Waspada): Tim Tekab Polsek Medan Kota membekuk dua tersangka pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Dari keduanya diamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Senin (23/3) mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (17/3) sekira pukul 03:00 di Jl Mangkubumi.
Tersangka EP, 30, warga Jl Saudara dan R, 32, warga Jl Mangkubumi.
“Penangkapan awal kepada EP pada Selasa sekira pukul 00:30, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mangkubumi ada seorang pria mengendarai sepeda motor CBR membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Tim kemudian bergerak mengarah objek dan melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada tersangka, berikut mengamankan barang bukti sabu-sabu dari merek celana yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu-sabu baru dibelinya seharga Rp 670,000 dari tersangka R.
Petugas kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R dikediamannya Jalan Mangkubumi.
Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan. (m27)