MEDAN (Waspada): Berusaha melawan dan melarikan diri, dua pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) ditembak oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru. Selain meringkus kedua pelaku curanmor tersebut, polisi juga menangkap penadah sepedamotor hasil curian.
Kedua pelaku curanmor yang ditembak kedua kakinya tersebut masing-masing berinisial Yt alias Anto Keling,49, warga Jl. Binjai Gang PGA Kecamatan Sunggal dan FA alias Cecep ,22, warga Jl. Komplek Ajalea Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan, kedua pelaku ini merupakan komplotan curanmor.
“Pertama ditangkap adalah Yt alias Anto Keling dan dari pengakuannya bahwa saat beraksi pelaku ditemani oleh tersangka FA alias Cecep. Tanpa buang waktu, petugas langsung menangkap FA alias Cecep,” ujar Kompol Yayang, Sabtu (10/8).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan kedua pelaku berawal pada Rabu 7 Agustus 2024. Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendeteksi seorang pria dicurigai sebagai pelaku curanmor yang viral di Apotik Kimia Farma Jl. Iskandar Muda Medan.
Kemudian dilakukan pembuntutan dan menangkap Yt alias Anto Keling saat berdiri di pinggir Jl. Sei Mencirim Pondok, Sunggal Kabupaten Deliserdang. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu kunci T.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama rekannya FA alias Cecep,” kata Kapolsek.
Personel lalu melakukan pengembangan untuk mencari pelaku FA alias Cecep. Setelah dipancing, FA datang ke Jl. Gatot Subroto pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
“Begitu tersangka FA datang, personel langsung mengamankan FA yang sempat mencoba melarikan diri,” ujar Kompol Yayang.
Kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual ke kawasan Sei Mencirim Sunggal dan Pulau Brayan kepada penadahnya berinisial Yud.
Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong SH MH dan Panit Reskrim melakukan pengembangan mencari barang bukti dan berhasil mengamankan tersangka Yud sebagai penadah motor curian tersebut.
“Tersangka Yud diamankan di Komplek Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB,” terang Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku langsung diboyong ke kawasan Pulau Brayan untuk mencara barang bukti lainnya, namun berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga personel memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan.
“Petugas sudah memberi tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis,” ucap Kapolsek.
Kepada petugas, tersangka Yt alias Anto Keling mengaku telah 9 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Di mana lima diantaranya bersama tersangka FA.
Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet dan satu tali pinggang. (m27)