MEDAN (Waspada): Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita bersuami.
Pria berinisial S, warga Medan Amplas itu diamankan polisi setelah menerima laporan dari suami dan anak wanita selingkuhannya.
Informasi diterima, S tertangkap basah bersama wanita bersuami berinisial F, warga jalan Pajak Beruangan, Medan. Ia kemudian diboyong ke Mako Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dikonfirmasi, Rabu (11/1) membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial S atas dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita bersuami. “Nanti kita gelar perkara dulu,” jawabnya singkat.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik juga membenarkan pelaku dugaan perselingkuhan telah di amankan di Polsek.
“Benar, kita amankan pelaku berinisial S, atas dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh seorang anak dan seorang suami,” ujarnya.
Dalam pasal 284 ayat (1) KUHP, suami atau istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya. Ancaman hukuman pidana selama 9 bulan.(m10)
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi. Waspada/Ist