Polsek Medan Area Ringkus 3 Pencuri Pagar Besi

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Personil Reskrim Polsek Medan Area meringkus 3 pelaku komplotan pencuri becak hantu saat menggondol pagar besi dari Perumahan The Green Jl. Panglima Denai Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial THG ,22, dan HS ,32, keduanya warga Jl Kampung Tapanuli Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang serta RS ,39, warga Jl. Pasar I Gang Anggrek I Desa Amplas.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (24/1) mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula saat warga melaporkan telah terjadi pencurian pintu pagar besi lipat warna hitam dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 2 meter di Perumahan The Green Jl. Panglima Denai.

“Menindaklanjuti laporan warga, Minggu (23/1) sekira pukul 04.00 WIB, saya bersama anggota bergerak ke lokasi. Di perjalanan, petugas melihat ada 3 pria yang menumpangi becak motor (betor) barang tanpa plat sedang membawa pagar besi. Karena curiga, personil Reskrim menghentikan laju betor tersebut. Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku baru mencuri pagar itu dari Perumahan The Green,” ujarnya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggotanya membawa para pelaku berikut besi curian ke lokasi kejadian. Di lokasi petugas memintai keterangan warga sekitar. Sementara Freddi Gultom ,26, diarahkan untuk membuat laporan ke kantor polisi. Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti pagar besi, betor, kunci Inggris, 1 kunci ring pas, 3 obeng yang digunakan pelaku membongkar pagar digelandang ke sel Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap ketiganya, sebelum melakukan aksi kejahatannya, Sabtu (22/1) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku RS, HS dan THG bertemu di Kampung Tapanuli dan merencanakan aksi pencurian. Selanjutnya para pelaku yang menumpangi betor barang menuju kawasan Perumnas Mandala untuk mencari barang yang akan dicuri,” ungkap Kanit

Lanjut AKP Philip, hingga 1 jam berkeliling para pelaku tidak menemukan target mereka. Minggu sekira pukul sekira pukul 03.30 WIB, THG yang membawa betor bersama 2 rekannya bergerak ke Jalan Panglima Denai. Tepat melintas di depan Perumahan The Green, RS meminta THG untuk menghentikan laju betor karena dia melihat ada pagar besi yang terbuka.

“THG menghentikan betornya, dan selanjutnya RS langsung turun dan berjalan ke depan pintu gerbang pagar. Sedangkan HS dan THG memantau situasi di atas betor yang masih menyala. Karena situasi sepi, RS membongkar paksa pagar dengan peralatan yang mereka bawa. Pelaku kemudian menaikkan pagar ke atas betor dan para pencuri itu melarikan diri,” jelasnya.

Ditambahkan Kanit, warga sekitar yang mengetahui adanya aksi pencurian itu langsung menghubungi Polsek Medan Area. Tak jauh dari lokasi para pelaku berhasil dibekuk petugas. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

“Para pelaku ini dikenal dengan nama komplotan pencuri becak hantu. Modus pelaku melakukan aksi kejahatannya yakni dengan mengendarai betor barang mulai malam hingga pagi untuk mencari targetnya. Kasusnya masih kita dalami, karena pelaku lebih dari 2 kali melakukan aksi kejahatannya,” pungkas Kanit Reskrim.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin dan Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba memperlihatkan ketiga pencuri berikut barang bukti pagar besi hasil curiannya di Mapolsek Medan Area, Senin (24/1).

  • Bagikan