MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Delitua.
Kedua tersangka berinisial DFMS, 26, warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansur, Medan Johor dan AM alias Gomin, 27, warga Jalan Karya Utama IV, Kelurahan Pangkalan Mansur, Medan Johor.
“Sebelum peristiwa terjadi korban Hotben Simbolon, 54, warga Jalan Balam, Sei Sekambing B, Medan Sunggal lagi berteduh di salah satu doorsmer pada 27 Mei 2022 sekira pukul 21:30 WIB. Saat itu korban pergi ke kamar kecil, namun saat kembali ia tidak melihat sepeda motornya. Korban sempat bertanya pada warga soal sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya, namun tidak ada yang tau,” sebut Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Darma didampingi Iptu Irwanta Sembiring, kepada wartawan, Jumat (3/5).
Sebelum membuat laporan ke Polsek Deli Tua, korban bersama warga sempat berupaya mencari keberadaan sepeda motornya. “Nah, saat kita lakukan patroli, kita melihat masyarakat yang menghakimi seorang tersangka Curanmor di Jalan Pipa Utama berinisial DFMS,” katanya.
Selanjutnya, tim yang melakukan patroli mengamankan tersangka dari amukan warga. “Kita boyong ke Kapolsek Deli Tua,” sebut Kapolsek.
Usai menjalani pemeriksaan, ternyata tersangka DFMS merupakan DPO Polsek Deli Tua. “Ternyata tersangka yang dihajar massa ini DPO kita, ada beberapa laporan masyarakat tentang Curanmor,” sambung Kapolsek.
Kemudian, Tim Reskrim Polsek Deli Tua melakukan pengembangan untuk mengejar rekan DFMS yang beraksi mencuri motor lainnya.
“Tim kita melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti. Pada 28 Mei 2022 sekira pukul 00:30 WIB, berhasil meringkus seorang pelaku lainnya berinisial AM alias Gomin di tempat persembunyianya dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam yang hasil curian,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, tersangka AM mengakui kalau pernah mencuri motor bersama DFMS. Saat diinterogasi, kata Kapolsek, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bermotor diberbagai lokasi di wilayah Polsek Deli Tua.
Dari pengingkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti Suzuki Shogun BK 3278 KB milik Hotben Simbolon, Honda Beat tanpa plat milik Juliani, Honda Supra BK 2246 AIP milik Chairul Anwar serta Honda Vario BK 6227 ACK milik Putri Rani Rangkuti. “Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebut Kompol Dedi Darma.
Sementara itu, tersangka DFMS ditanya mengaku kalau beraksi terlebih dahulu memantau situasi. “Situasi sepi saya beraksi,” kata dia.(m10)