MEDAN (Waspada): Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 33 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta di kawasan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, seorang tersangka ditangkap yakni berinisial MN ,32, warga Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Tersangka MN terpaksa ditembak karena berupaya melawan dalam proses pengembangan penyelidikan.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menyebutkan, pengiriman narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan Jumat (21/2) dan rencananya akan dikirim ke Jakarta via transportasi darat.
“Satu orang berinisial MN diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Tommi Aruan ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Minggu (23/2).
Aruan mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, tersangka MN dengan menyimpan seluruh narkoba di bagian dinding mobil jenis Toyota Rush, yang sudah dimodifikasi.
“Narkoba disembunyikan pada dinding mobil yang sudah dimodifikasi,” terang Aruan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku akan membawa narkoba ke Jakarta melalui jalur transportasi darat untuk kemudian diedarkan.
Hingga saat ini Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terkait dengan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam upaya pengiriman 33 kilogram sabu ini.
“Dari pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan,” pungkasnya.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.