MEDAN (Waspada): Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial EP alias Eko ,35, di Jl. Mantri, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka EP alias Eko, warga Jl. Kampung Aur Lembah Kecamatan Medan Maimun, disergap petugas yang menyaru sebagai Jumat (11/4) sore kemarin.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Senin (14/4) menyebutkan, dari tersangka EP alias Eko petugas menyita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 timbangan elektrik, 4 sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kecil, dan uang tunai Rp 130 ribu diduga hasil jual beli sabu.
“Saat diperiksa, tersangka Eko mengaku telah menjadi pengedar sabu selama 1 tahun dan sabu tersebut didapat seseorang yang biasa dipanggil Budi alias Butong.
Eko mendapatkan upah sebesar Rp 20.000 untuk setiap transaksi,” jelas Kasat Res Narkoba.
Dijelaskan Kasat, kasus ini terungkap berkat laporan warga bahwa akan ada transaksi sabu di Jl. Mantri.
Dari laporan warga tersebut, petugas ke lokasi dan menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka (E).
Karena sudah mengetahui ciri-ciri tersangka seperti yang dilaporkan warga, petugas yang berpakian preman terus menghampiri tersangka
Merasa tak curiga, tersangka menyerahkan paket sabu sesuai pesanan kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli seharga Rp 70 Ribu.
“Bagitu sabu itu diserahkan, petugas langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” tutup AKBP Thommy Aruan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.