MEDAN (Waspada): Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 33 Kg sabu, 19 Kg ganja dan 12.776 butir pil ekstasi hasil pengungkapan 8 kasus sepanjang November 2021 sampai awal Januari 2022. Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut juga turut diamankan 15 tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko S didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles, Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin pada wartawan, Selasa (11/1) mengatakan, delapan kasus yang diungkap merupakan hasil pengungkapan Sat Res Narkoba sebanyak 7 kasus ditambah Unit Reskrim Polsek Helvetia 1 kasus.
“Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba sebanyak 7 kasus dan 1 kasus oleh Unit Reskrim Polsek Helvetia,” jelasnya.
“Dari hasil pengungkapan 33 Kg sabu setidaknya menyelamatkan 330.684 orang dengan estimasi 1 gram bisa gunakan untuk 10 orang. Total kerugian negara yang terselamatkan sekitar, Rp 21 Miliar lebih dengan perincian, harga jual 1 gram sabu Rp 650 ribu,”katanya.
Untuk ekstasi, kerugian negara yang terselamatkan sekitar Rp 1,2 Miliar, dengan perkiraan tiap 1 butir ekstasi dijual seharga Rp 100 ribu. Sedangkan jumlah orang yang terselamatkan sekitar 12.776 orang.
Untuk ganja, jumlah kerugian negara yang terselamatkan Rp 1,9 juta dengan estimasi harga jual tiap 1 gramnya senilai Rp 10 ribu dengan jumlah orang yang terselamatkan sebanyak 190.021 orang.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam pemusnahan barang bukti ini adalah kasus seorang ibu rumah tangga (IRT), YZ ,45, yang menjadi pengedar 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Janda satu anak yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) ini mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu di wilayah Medan.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rafles dan Wakasat Narkoba AKP Ainul Yakin memperlihatkan sejumlah barang bukti Narkoba yang akan dimusnahkan, Selasa (11/1) di Mapolrestabes Medan.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.