MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Kriminal meringkus Empat pemain judi online di dua lokasi terpisah di Medan, seorang di antara pelaku adalah selebgram.
Selain menangkap empat orang tersangka, seorang di antaranya selebgram wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, lokasi penangkapan pertama di Warnet Firman Net, Jl. Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kec. Delitua, Minggu (17/11) sekira pukul 01.15 WIB.
“Dari warnet tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku masing-masing FN ,31, selaku pemilik warnet, IP ,35, warga Jl. Delitua Gang Sentosa, dan AAT ,38, warga Jl. Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur,” terang Kombes Gidion kepada wartawan, Senin (18/11) di Mapolrestabes Medan.
Didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba serta Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, Kombes Gidion menambahkan, dari lokasi kedua diamankan seorang wanita berinisial NS ,20, warga Jl. Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan.
Peran tersangka wanita memasarkan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial instragram.
Tersangka NS sendiri diciduk polisi di Indomaret Jl.Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11) sekira pukul 00.30 WIB.
Sementara itu, sambung Gidion, modus operandi pertama dari 3 tersangka adalah mencari keuntungan.
Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Sedangkan terhadap tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.
“Wanita berinisial NS ditangkap saat sedang duduk di Indomaret Jl. Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Kombes Gidion.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan pada handphone milik NS group WA endors dengan nama group absen martabak.
“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endorsesitus judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan,” pungkas Kombes Gidion.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menginterogasi selebgram wanita berinisial NS yang mengendorse situs judi online saat pemaparan hasil tangkapan judi online, Senin (18/11) di Mapolrestabes Medan.