MEDAN (Waspada): Polresta Medan kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka KE, SH dalam kasus penipuan dan penggelapan.
SPDP No :B/653/VI/RES.1.11./2023 menyidik kembali kasus penipuan dan penggelapan atas korban Darwan Widjaja yang dilaporkan ke Polresta Medan Nomor :LP/326/II/2018/SPKT RESTABES MEDAN 22 Februari 2018.
Darwan Widjaja melalui kuasa hukumnya Ade Chandra, SH.MM didampingi Ricky Politika Sirait, SH dari kantor Hukum Law Firm ADC&PATHNERS kepada Waspada.id Minggu (16/7) mengatakan, kliennya Darwan Widjaja sudah memenuhi pemanggilan penyidik untuk menandatangi berkas perkaranya tahun 2018 dengan tersangka KE, SH.
Ade Chandra mengungkit kembali peristiwa itu, lantaran kliennya merasa tertipu untuk kedua kalinya. Pada tanggal 23 Februari 2018 kliennya melaporkan KE ke Polresta Medan.
Hingga laporan tersebut berlanjut ke tahap penyidikan dan menetapkan pelaku KE sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Berkas yang dianggap lengkap (P21) dikirim ke Kejaksaan Negeri Medan dengan nomor BP/67/II/Res 1.11/2019/Reskrim.
Selama ini lanjut Ade Chandra, kliennya membuka ruang untuk beritikad baik karena adanya penawaran penyelesaian kepada korban Darwan Widjaja yang difasilitasi beberapa tokoh Tionghoa Sumut.
Namun, KE hanya mengirimkan uang ke rekening Darwan Widjaja senilai Rp75 dan Rp50 ribu. Hal ini membuat kliennya merasa dipermainkan oleh tersangka KE.
“Jumlah uang yang dikirim ke rekening korban itu sangat jauh dari kesepakatan dan dianggap mempermainkan klien kita,” papar Ade Chandra.
Bahkan para tokoh Tionghoa menjamin tersangka KE akan mengembalikan kerugian korban dan telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Medan pada 10 April 2019, namun KE tidak mengindahkan hingga sampai 4 tahun.
“Inilah membuat klien saya merasa tertipu dua kali oleh KE hingga mengungkit kembali laporan Darwan Widjaja ditahun 2018 lalu,” papar Ade Chandra.
Ade Chandra mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolresta Medan Kombes pol Valentino Alfa Tatareda, S.I.K.,M.Si yang telah respek menindaklanjuti kasus ini.
Terpisah KE, SH dikonfirmasi Waspada.id melalui layanan WhatsApp menghormati proses hukum dan akan menghadiri apabila ada pemanggilan dari pihak kepolisian.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan pengacara, saya akan patuhi hukum, namun apabila tidak terbukti maka saya akan gunakan hak saya sebagai warga negara akan melaporkan kembali yang bersangkutan,” papar KE, SH.(cmw)