Polisi Tembak Pelempar Mobil Di Tol Belawan

  • Bagikan

BELAWAN (Waspada): Seorang pelaku pelemparan mobil yang kerap melintas di jalan Belawan, akhirnya ditembak oleh personil Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku berinisi HS alias Olan ,23, warga Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan, ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap oleh polisi, Jumat (7/1).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, tersangka selama ini sudah tiga kali melakukan aksi perampokan dan berulang kali melempar truk atau mobil yang melintas di Tol Belawan.

“Modus pelaku ini dengan cara menyetop mobil yang melintas di Tol Belawan, apabila mobil itu tidak berhenti, pelaku langsung melempar batu ke arah mobil tersebut,” jelas Kapolres.

Sesuai hasil interogasi dan penyelidikan, ada lima kasus kejahatan yang dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan. Salah satunya, aksi pelemparan yang terjadi beberapa hari lalu yang terjadi di Tol Belawan, yang sempat viral di media sosial (medsos).

“Kemarin, pelaku ada melempar mobil pick up. Polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya. Pada saat ditangkap, yang bersangkutan melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” jelas Kapolres.

Selain kasus pelemparan, tersangka juga melakukan aksi perampokan terhadap sopir yang melintas di Tol Belawan. Di antaranya, Mobil Isuzu BL 8335 AN pada 22 Desember 2021 lalu. Tersangka bersama lima temannya menghentikan mobil itu dan mengambil HP dengan menggunakan pisau.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya masih melakukan pengembangkan terhadap pelaku lainnya. Untuk sementara ada lima laporan pengaduan (LP) diterima, di antaranya, LP557/XII/2020/SU/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 23 Desember 2020, LP /41/I/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 30 Januari 2021, LP/B/353/VII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 23 Juli 2021, LP/434/VIII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 26 Agustus 2021, LP /667/XII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 11 Desember 2021 dan LP/04/I/2022/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 3 Januari 2022.

“Tersangka mengaku lima kali melakukan pelemparan kaca mobil, tiga 3 kali Truk Tangki dan dua kali mobil pikap angkutan. Aksi pelaku sempat sempat viral di media sosial. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 Jo Pasal 64 tentang pencurian dan kekerasan serta penggabungan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” pungkasnya. (m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Tersangka HS alias Olan, pelaku pelemparan mobil di jalan tol Belawan saat masih dirawat di rumah sakit akibat luka tembak, Jumat (7/1).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polisi Tembak Pelempar Mobil Di Tol Belawan

Polisi Tembak Pelempar Mobil Di Tol Belawan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *